KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan di salah satu media online yang menyatakan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), haruslah diapresiasi sebagai bentuk keseriusan Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan terhadap tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan.
Namun demikian, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada peristiwa tersebut hanyalah merupakan persoalan kecil dan teknis yang masih dapat diperbaiki atau diperbaharui sebagaimana mestinya.
Pernyataan ini dilontarkan Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH, Minggu (7/7/2024).
“Berbeda misalnya ketika Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, haruslah mampu melakukan Pencegahan dan Penindakan atas adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ucapnya.
Dikatakan Dadan, berkaca dari pengalaman pelaksanaan Pileg dan Pilpres kemarin, menghadapi Pilkada nanti Bawaslu harus tegas untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang mengandung unsur Tindak Pidana.
Bawaslu Kabupaten Kuningan, imbuhnya, harus meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sebagaimana mestinya, agar pelaku mendapatkan sanksi atau hukuman atas perbuatannya melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Tidak dapat kita pungkiri, bahwa pada sebagian warga masyarakat Kabupaten Kuningan telah mengalami krisis kepercayaan kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya terjadi akibat dari sikap Komisioner Bawaslu yang tidak dapat memberikan penjelasan kepada warga masyarakat terkait penanganan Perkara Dugaan Money Politik pada saat Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres bulan Februari 2024 kemarin yang video tangkap tangannya sempat viral di sosial media.
Krisis kepercayaan kepada Bawaslu Kuningan tidak lepas dari sikap yang ditunjukkan Ketua Bawaslunya sendiri dalam menghadapi permasalahan yang timbul di masyarakat. Seperti, bagaimana sikap Ketua Bawaslu Kuningan yang awalnya mengundang elemen masyarakat untuk memberikan klarifikasi, ternyata pada waktunya tidak ditemui dan hanya mewakilkan kepada staf lain. Ibarat tuan rumah mengundang tapi tuan rumahnya sendiri tidak menemui.
“Bagaimana juga sikap Bawaslu Kuningan yang sama sekali tidak menggubris dua kali undangan dari lembaga DPRD Kuningan yang mencoba memfasilitasi permohonan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi. Lembaga setingkat DPRD saja tidak digubris bagaimana Bawaslu mau mendengar dan menggubris keluhan langsung masyarakat,” papar Dadan.
Disinilah, lanjut dia, perlu adanya komitmen dan sikap tegas Bawaslu Kuningan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk melakukan penindakan atas setiap aktivitas yang patut diduga mengandung unsur tindak pidana pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah nanti, seperti halnya tindak pidana “Money Politik”.
Tanpa sikap tegas, Bawaslu Kuningan hanya akan dianggap sekedar lembaga pelengkap untuk terpenuhinya prosedur dari sebuah proses gelaran pesta demokrasi lima tahunan. Sama sekali tidak menunjukkan substansi dari kehadiran lembaga Bawaslu itu sendiri sebagaimana mestinya.
“Sikap tegas, profesional dan netralitas harus bisa ditunjukkan Bawaslu Kuningan sebagai bentuk tanggungjawabnya mengemban amanah Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, sehingga adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat serta terjaganya nilai-nilai Demokrasi,” pintanya.
Sikap tegas Bawaslu Kabupaten Kuningan ketika melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana tersebut, kata Dadan, akan sangat menentukan tumbuhnya kembali nilai kepercayaan pada sebagian warga masyarakat Kabupaten Kuningan terhadap Bawaslu Kabupaten Kuningan sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kuningan.
“Ketika Penyelenggaraan Pilkada dilakukan dengan cara yang berkualitas sesuai dengan ketentuan, maka akan menghasilkan Kepala Daerah terpilih yang mendapatkan legitimasi kuat dari warga masyarakat Kabupaten Kuningan, sehingga diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi warga masyarakatnya,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila didalam Pemilihan Kepala Daerah nanti Bawaslu Kuningan tetap melakukan pembiaran terhadap tindakan yang menghalalkan segala cara, seperti halnya melakukan “Money Politik”, maka beralasan jika Bawaslu Kuningan hanya menjadi pelengkap prosedural bukan substansial sebuah proses demokrasi.
“Ini juga akan semakin mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses Demokrasi, serta akan berdampak buruk terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. (deden)