KUNINGAN (MASS) – Kasus korupsi UPK Amanah Luragung memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan, resmi menyerahkan tersangkanya ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuningan, Senin (11/12/2023) siang ini.
Tersangka RT, eks ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP), diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) ke tim PJU, buntut dari dugaan korupsinya dengan modus kredit fiktif dan menahan angsuran pinjaman.
“Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan. Bahwa terhadap tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIA Kuningan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH.
RT, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (11/12) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan, penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk segera disidangkan di pengadilan Tipikor Bandung,” tambahnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Diketahui, RT merugikan UPK Amanah luragung dengan modus membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah sehingga merugikan Keuangan Negara.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat, kerugian negara kurang lebih sejumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Tersangka RT, sempat mangkir dari panggilan penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan dan melarikan diri dari Kabupaten Kuningan, namun berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
Lalu, setelah 20 hari berlalu tersangka harus menerima kenyataan bahwa kasusnya saat ini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut umum. Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan, tersangka RT terlihat dalam kondisi sehat.
Tersangka, didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).
“Bahwa setelah Tahap II ini, maka pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan,” terang Brian Kukuh.
Kepala Seksi Intelijen itu juga menegaskan, bahwa penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara refresif untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi sehingga penegakan hukum refresif adalah merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri. (eki)