KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi menyerahkan berkas PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB, yang akan digantikan oleh pemilik suara terbanyak ketiga di Dapil yang sama, Hj Titi Huryasih.
Berkas resmi dari KPU diberikan langsung oleh Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono didampingi seluruh Komisioner serta diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE didampingi para pimpinan mulai dari H Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani dan H Dwi Basyuni Natsir, Jumat (2/5/2025) siang ini.
“(Setelah sebelumnya diajukan) Surat pengajuan dari DPRD, lalu kita balas. Dan hari ini kita serahkan berkasnya (PAW),” kata Abuhar, sapaan akrab Ketua KPU Kuningan.
Setelah menyerahkan ke pimpinan DPRD, kata Abuhar, maka selanjutnya tugas pimpinan untuk menyerahkan ke Gubernur melalui Bupati. Semua ketetapan kedepan, sudah bukan ranahnya lagi di KPU.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengamini hal penyerahan berkas tersebut. Penyerahan dari KPU ini, kata zul, sapaan akrabnya, merupakan tahapan PAW setelah sebelumnya DPRD Kuningan bersurat terlebih dahulu.
“Alhamdulillah, KPU tidak terlalu lama merespon surat DPRD. Dan sudah disampaikan berkas dari KPU sesuai dengan peraturan undang-undangan,” jelasnya.
Ketetapan PAW ini sudah ditetapkan oleh BK DPRD. Mahkamah Partai, DPP PKB juga sudah memahami pelanggaran etik yang sudah diputus. Dan untuk jadwal lainnya, tinggal menunggu gubernur. Ditanya apakah anggota DPRD yang akan di-PAW legowo begitu saja atau ada pembelaan legal formal, Zul mengaku tidak ada.
“Sejauh ini belum ada (perlawanan hukum atas putusan PAW), Kalo PTUN udah lewat 30 hari sejak ditetapkan,” kata Zul di akhir. (eki)