KUNINGAN (MASS)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan membuka kotak suara Pemilu 2019 pada Rabu (3/7/2019). Pembukaan kotak disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kuningan serta unsur kepolisian dan TNI.
Pembukaan kotak yang tersimpan di gudang KPU Kuningan dilakukan untuk mengambil formulir model A.DPK-KPU. Formulir tersebut memuat data pemilih Pemilu yang tidak masuk DPT saat Pemilu berlangsung pada 17 April 2019.
Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, didampingi seluruh Komisioner KPU dan jajaran sekretariat KPU menjelasakan, kegiatan buka kotak didasarkan pada perintah KPU RI dalam surat nomor 942/PL.02.1-SD/KPU/VI/2019 tertanggal 25 Juni 2019.
Tujuannya antara lain untuk keperluan proses pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan. Data yang mutakhir itu nantinya akan digunakan untuk Pemilu dan Pilkada yang akan datang.
“Ya benar, siang tadi tepatnya hari Rabu 3 Juli 2019 mulai pukul 09.00 WIB kami buka kotak suara yang ada di gudang KPU. Tujuannya untuk mengambil Form A-DPK yang sempat digunakan di TPS se Kab. Kuningan. Sesuai perintah KPU RI nama-nama pemilih yang ada di form A-DPK itu akan kami input ke dalam aplikasi Sidalih menggunakan kode 71,” terang Asep.
Selain untuk mengambil Formulir Model A-DPK-KPU, pembukaan kotak suara juga dilakukan untuk mengambil beberapa dokumen penting lainnya. Dokumen tersebut antara lain berupa formulir model DA1-DPRD Kab/Kota seri A4 dan plano, formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota seri A4 dan plano serta formulir model C1-DPRD Kab/Kota berhologram.
Diambilnya dokumen tersebut sebagai respon atas terbitnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari MK pada tanggal 1 Juli 2019. Dalam ARPK tercatat adanya perselisihan hasil Pemilu untuk DPRD Kabupaten dengan locus beberapa TPS di Dapil Kuningan 1. Pemohonnya adalah caleg dari partai Demokrat dan partai Gerindra.
“Sebagai pihak termohon dalam PHPU Pileg tentu kami harus menyiapkan berbagai hal, termasuk menyiapkan dokumen untuk alat bukti dalam proses sidang di MK. Proses sidangnya bagaimana, nanti ada arahan dari kuasa hukum KPU. Hari Kamis 4 Juli 2019 kami akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan alat bukti dan dokumen pendukung yang sudah dileges kepada MK dan kuasa hukum KPU,” jelasnya.
Dengan adanya PHPU Pileg DPRD Kabupaten ini, tambah Asep, dipastikan KPU Kuningan belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kuningan di awal bulan Juli 2019. Padahal diyakini 50 orang caleg yang diprediksi terpilih sudah tidak sabar menanti tahapan ini. Faktanya penetapan calon terpilih harus menunggu sidang PHPU di MK selesai sampai pembacaan putusan.
“Anggap saja ini sebagai berkah, ambil hikmahnya sebagai ujian kesabaran bagi para calon anggota DPRD Kuningan periode 2019-2024. Sebab mereka harus lebih lama menanti masa penetapan sebagai calon terpilih. Yang penting semuanya selalu diberi keberkahan, kesehatan, kekuatan lahir batin,” pungkasnya. (agus)