Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

KPU Beri Lima Baliho, Paslon Boleh Cetak Segini

KUNINGAN (MASS) – Meski setiap paslon diberikan jatah lima Alat Peraga Kampanye oleh KPU Kuningan. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 28 ayat 3 bahwa setiap pasangan calon diperkenankan menambah alat peraga kampanye sendiri sebanyak 150% dari total baliho sebelumnya yang dibuat KPU.

Penambahan 150% dari 5 buah baliho tersebut sekitar 7 buah per pasangan calon. Mengai masalah ini KPU sudah memberikan informasi pada saat Sabtu (17/2/2018) ketika diserahkan Alat Peraga Kampanye kepada LO atau penghubung masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2018.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Kuningan pada pukul  13.00 WIB. Kegiatan Penyerahan APK dihadiri oleh Ketua KPU Kuningan Heni Susilawati, Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM dan Parmas Asep Z.Fauzi, Komisioner KPU Kuningan Divisi Umum, Keuangan, dan Bendahara Agus Ismail Yaqub, Sekretaris KPU Kuningan Upi Sophian, Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi.

Sementara dari Tim Kampanye diantaranya LO Paslon Nomor 1 diwakili oleh Anwar Muharom, Tim Kampanye LO Paslon nomor 2 diwakili oleh Deni dan Tim Kampanye LO Paslon Nomor 03 diwakili oleh Imamudin. Sedangkan ULP Pemkab Kuningan diterim aoleh Haris.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM dan Parmas Asep Z.Fauzi menyampaikan bahwa penyerahan baligho ini merupakan tahapan awal dari pemberian APK dan Bahan Kampanye yang di fasilitasi oleh KPU untuk memasuki tahapan kampanye.

“Baliho yang dicetak sesuai dengan kesepakatan rapat koordinasi dengan Partai Politik di Lembah Ciremai Kuningan yakni 300 CM  X500 CM,” tandasnya.

Baliho yang akan diberikan kepada tim kampanye paslon terlebih dahulu melalui tahapan pengecekan ukuran dan warna. Apakah sesuai dengan desain yang diserahkan kepada KPU sebelumnya.

Tujuan dari pengecekan ini lanjut Asep, agar tidak ada keluhan ketika baliho sampai di masing-masing sekretariat tim kampanye pasangan calon. Tahapan pengecekan baligho ini sendiri di awasi oleh mitra KPU Kuningan yakni Pannwaslu Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah pengecekan dan pengukuran bahan baligho, masing-masing Perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon baik nomor urut 1,2, dan 3 menandatangani Berita Acara (BA) Penyerahan Alat Peraga Kampanye berupa Baligo masing-masing 5 buah per paslon. Kegiatan penandatanganan ini langsung diawasi oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi, dan Berita Acara juga diberikan kepada Panwaslu Kabupaten Kuningan sebagai Arsip. (agus)  

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Minggu(18/2/2018) pagi digelar Deklarasi Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan di depan Pendopo Kabupaten Kuningan. Semua paslon hadir mulai dari...

Advertisement
Exit mobile version