KUNINGAN (MASS) – Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkaeda) salah satunya diukur dari tingkat partisipasi masyarakat. Pasalnya hal tersebut sangat berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilihan. Semakin tinggi tingkat partisipasi maka tinggi pula legitimasi rakyat terhadap hasil pemilihan. Sebaliknya, jika partisipasinya rendah maka hasil pemilihan akan dianggap lemah.
Agar tingkat partisipasi tinggi, diperlukan ikhtiar serius dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara, pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, insan pers, dan lain-lain. Hal itu diungkapkan Asep Z Fauzi, Anggota KPU Kuningan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, di sela kesibukaanya menerima pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Rabu (10/1/2018).
Semua komponen yang telah Asep sebutkan, harus bahu-membahu mewujudkan Pilkada yang bermuatan edukasi demokrasi dan mencerahkan bagi masyarakat. Maka agar langkah yang dilakukan tepat sasaran, pihaknya mendorong untuk mengoptimalkan model sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga. Apalagi trend tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Kuningan dari pemilu ke pemilu masih stagnan di bawah 70%.
“Sebetulnya kami sudah punya Relawan Demokrasi sebanyak 30 orang. Tapi tugas mereka akan berakhir bulan depan (Februari). Jadi dengan intruksi dari KPU Jabar untuk membentuk Agen Sosialisasi tentu sangat menguntungkan. Gerakan ini sesuai dengan perintah KPU RI yang dituangkan dalam surat edaran Nomor 682/PP.08-SD/06/KPU/XI/2017. Mengapa demikian harus berbasis keluarga? Karena semua segmen pemilih itu ada di tingkat keluarga,” jelasnya.
Merespon hal tersebut KPU Kuningan minggu ini akan merekrut Agen Sosialisasi sebanyak 64 orang yang tersebar di 32 kecamatan. Masa tugasnya selama 5 bulan. Merekalah yang nantinya akan melakukan pendekatan sosialisasi sampai ke tingkat basis.
“Tentu sangat bagus kalau pola pendekatan ini dilakukan oleh petugas yang memahami segala aspek yang ada di lapangan. Agen sosialisai ini juga sekaligus akan menjadi mitra KPU, PPK dan PPS dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada pemilih,” tandas Asep.
Syarat Agen Sosialisasi
Dia membeberkan persyaratan yang harus ditempuh oleh calon Agen Sosialisasi. Antara lain berusia paling rendah 17 tahun, pendidikan paling rendah SLTA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja pemilihan, dan memiliki komitmen kuat menjadi agen sosialisasi. Selain itu agen sosialisasi tidak boleh menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
“Agar konsentrasi tidak bercabang kami tetapkan mereka yang sudah jadi penyelenggara tidak boleh ikut daftar. Hal yang tidak boleh dilupakan, calon agen sosialisasi harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, punya jaringan sosial yang luas, aktif mengoperasikan medsos berisi postingan yang mencerahkan, punya pengalaman di bidang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, serta sedang atau pernah aktif di organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan,” paparnya.
Bagi yang berminat dan memenuhi syarat Asep mempersilahkan untuk mendaftarkan diri ke kantor KPU Kuningan. Pendaftaran akan dimulai pada Kamis (11/1/2018).
“Silahkan daftar secara langsung mulai hari Kamis 11 Januari 2018. Informasi pendaftarannya bisa dilihat di papan pengumuman KPU Kuningan atau media sosial dan website http://www.kpu-kuningankab.go.id. Berkas harus masuk paling lambat Selasa 16 Januari 2018 pukul 16.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telpon (0232) 871124,” seru Asep. (deden)