KUNINGAN (MASS) – Meski membantah adanya potongan, namun Korwil PKH Jabar 1 Atoillah Karim membenarkan adanya jasa bayar yang dilakukan oleh beberapa agen setiap kali KPM mencairkan dana bantuan. Hal itu ia buktikan ketika melakukan sidak ke lapangan.
Pernyataan korwil ini membuktikan dugaan “potongan” Rp10 ribu yang selama ini dilakukan oleh agen setiap transaksi. Kasus dugaan potongan selalu berhembus dan menyudutukan para pendamping PKH.
“Tanggal 18 Juni saya mendapatkan laporan ada agen yang melakukan tindakan seperti itu. Saya tidak akan sebutkan nama dan lokasinya,” ujarnya di Ruang Kadisnsos, Selasa (23/6/2020) pagi.
“Potongan” memang bervariasi namun yang ditemukan di lapangan kemarin mulai dikisaran angka Rp6.000- Rp10 ribu. Tentu ini menjadi temuan pihaknya dan akan menindak tegas oknum yang melanggar kode etik.
“Sebenarnya mereka itu sudah mendapatkan fee Rp1.000 dari BNI atau Himbara, jadi tidak perlu meminta jasa bayar lagi. Bahkan, dalam aturan BI harus zero cost atau tidak ada biaya,” jelasnya lagi yang menambahkan fee Rp1.000 sebenarnya tidak manusiawi.
Ia mengaku, “potongan” ini akan dilaporkan ke BNI dan agen itu izinnya bisa dicabut. Sebab, penunjukan agen itu menjadi kewenangan BNI.
Sekadar informasi pernyataan Kadinsos terkait ada “potongan” tenyata membuat permasalahan menemui titik terang. Pasalnya, setiap ada isu ini para pendamping yang terkena getahnya.
Padahal ternyata “potongan” tersebut diduga ada di agen. Bagi para pendamping sendiri dengan terbukanya kasus ini membuat mereka merasa tenang.
Pada Selasa pagi di ruang Kadinsos dilakukan pertemuan dengan pendamping. Hal itu buntut panjang dari pengakuan kadis terkait adanya potongan untuk bansos. (agus)