KUNINGAN (MASS) – Hingga kini kasus kecelakaan di Jalan Raya Jalakasana menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Kuningan. Banyak warga yang melintas ke TKP lebih hati-hati.
Marani Gurning warga Cibingbin tewas usai berobat dari Klinik di Jalaksana. Pada saat itu ia dibonceng oleh suaminya D Turnip dengan menggunakan motor Vario Honda E 5856 YAR.
Pada saat itu, elf tiba-tiba berhenti dan D Turnip mencoba menyalip. Namun, nahas stang motor menyenggol elf dan istrinya terjatuh ke bagian kanan.
Dari arah yang sama muncul bus Nopol AD 1439 BF. Korban yang masih tergeletak diaspal tidak bisa menghindar dan kepala korban pun langsung terlindas.
Menurut Penanggungjawab Jasa Raharja Perwakilan Kuningan, Dani, ahli waris korban pasti mendapatkan santunan kematian. Sebab. korban meninggal karena kecelakaan.
“Pasti dapat Rp50 juta. Situasinya berbeda dengan korban tabrakan dengan delman. Pasalnya, delman bukan kendaraan bermotor,” ujar Dani, Rabu (16/1/2019). (agus)