Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS) – Setelah puluhan tahun menantikan, warga Desa Cipakem Kecamatan Maleber dan Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan akhirnya akan memiliki jembatan gantung...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski status ASN-nya tidak sampai 5 tahun lagi, hanya sekitar 2 tahun saja, Beni Prihayatno, S Sos M.Si. resmi terpilih sebagai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang karyawan PT. Bintang Indokarya Gemilang berinisial WL (21) menjadi korban begal di kawasan Jembatan Leuwi Asem Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Muhammad Shodiq dikabarkan hilang setelah dua hari tidak pulang ke rumah. Diketahui, ia adalah warga Dusun Cimahi, RT 6/3, Desa Karangbaru,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Para pendidik perwakilan dari organisasi Ikatan Guru RA (IGRA), Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pandidik PAUD Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten...

Technology

KUNINGAN (MASS) – Tim Program Pengabdian Masyarakat (PKM) IPB University baru saja melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Dosplukam IPB University 2025” di Desa...

Education

KUNINGAN (MASS) – Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan terus berkomitmen menjadi perguruan tinggi yang mengembangkan nilai-nilai Islam di Kabupaten Kuningan. Komitmen tersebut dibuktikan dengan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Polemik pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanas setelah pernyataan terbaru dari Pimpinan Dewan dan pihak Eksekutif yang...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah tidak lagi menjadi pelatih resmi Pesik Kuningan, nama Satria Nurzaman tetap harum di kalangan pecinta sepak bola Kabupaten Kuningan....

Government

KUNINGAN (MASS) – Ratusan warga Kuningan memadati Gor Ewangga Kuningan pada Rabu (16/4/2025) pagi untuk mengikuti acara Job Fair Bursa Talent 2025, yang juga...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelayanan publik yang baik merupakan aktivitas yang mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Akses jalan menuju sejumlah objek wisata di wilayah Botanika – Ciremai land dan sekitarnya, menjadi sorotan setelah sempat ditutup sementara oleh...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik blokade sementara jalur yang menghubungkan Desa Cisantana ke Desa Babakanmulya hingga Desa Puncak Kecamatan Cigugur, terus bergulir. Klaim awal jalan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Salah satu tokoh Desa Cisantana Kecamatan Cigugur yang mengaku dikuasakan penyelesaian tanah, H Abidin SE, menyerang pernyataan Kabid Asset BPKAD Jhon...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga cabe jablay meroket tajam di pasaran, Senin (15/4/2025) ini. Harga perkilonya, bahkan mencapai Rp 120ribu. Selain jenis Jablay, harga cabai...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sempat memblokade jalan menuju kawasan wisata Botanika – Ciremai Land dan sekitarnya, serta klaim bahwa jalan tersebut berdiri di atas tanah...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuningan kembali berencana melakukan pemadaman listrik. PLN ULP Kuningan sendiri menjadwalkan pemadaman listrik...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah organisasi mahasiswa yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Sebagai organisasi yang berazaskan Islam, HMI memiliki nilai-nilai spiritual yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuningan kembali merencanakan pemadaman listrik. Informasi pemadaman listrik yang akan dilakukan pada Sabtu...

Health

KUNINGAN (MASS) – Di hari ke-5 bakti sosial Ikatan Mahasiswa Kuningan wilayah Cirebon (IMK Wil.Cirebon) mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagai masyarakat Desa Gewok...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar bersama istri melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ika Siti...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang anak usia 8 tahun, di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung jadi korban tabrak lari pada Kamis (10/4/2025) kemarin sekitar pukul 10.00...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Suasana meriah nampak mewarnai babak final Turnamen Futsal Fajar Mandiri Cup ke-2 yang digelar di Gedung Olahraga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang....

Education

KUNINGAN (MASS) – Civitas akademika Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H di Aula Kampus 1...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga kebutuhan bahan pokok di pasaran terpantau terus melandai pasca momentum Lebaran, termasuk hari ini, Kamis (10/4/2025). Dari pendataan harga teranyar,...

Advertisement
Exit mobile version