Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kabupaten Kuningan, Minggu (5/10/2025) saat digelarnya Karnaval Budaya yang disambut antusias oleh ribuan masyarakat Kuningan. Dari...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi bangunan yang berada di RT 01 RW 01 Dusun Jombang Desa Pamupukan Kecamatan Ciniru, Sabtu (4/10/2025) siang...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Penanganan evakuasi ular di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, dilakukan Damkar Kuningan. Mulanya, pemilik rumah yang juga sebagai seorang perangkat desa, Budiman...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Peristiwa memprihatikan ketika beredar puluhan siswa SMA Negeri Luragung diduga keracunan MBG, hingga belasan diantaranya perlu dirawat di fasilitas kesehatan. Hal...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Karnaval Budaya memperingati Hari Jadi Kuningan ke-527 yang sempat tertunda di bulan September lalu, akhirnya akan digelar pada Minggu (5/10/2025) besok...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Mantan Calon Wakil Bupati Kuningan, H Udin Kusnedi, yang juga merupakan salah satu pemilik Yayasan Dapur Makan Bergizi (MBG), memaparkan keluhan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Kepala Satgas MBG Kuningan, Drs Wahyu Hidayah M Si menyebut Kejaksaan, Polres, dan Dandim akan menjadi bagian dari Satgas MBG sebagai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dapur MBG Luragung Landeuh Kecamatan Luragung ditutup sementara imbas dugaan keracunan yang terjadi pada puluhan siswa SMAN 1 Luragung. Ketetapan itu...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan yang dulu dijabat oleh Julianto Budhi Prasetyono BcIP S Sos, kini resmi berganti ke...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Korwil Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan, Nisa Rahmi, disentil terbuka oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, dalam Rapat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Beberapa desa di Kabupaten Kuningan, tak memiliki Kepala Desa alias Kuwu Definitif. Karenanya, pemerintahan desa terpaksa dipimpin Penjabat sementara. Hal itu...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Fenomena alam hujan es kembali terjadi di kawasan kaki Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan baru-baru ini. Meski jarang terjadi, fenomena ini bukan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pada awal pekan ini, Senin (29/9/2025), program MBG (Makan Bergizi Gratis) di SMPN 2 Lebakwangi yang berlokasi di Jl Raya Ki...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Akhir pekan ini, rencananya tidak akan digelar Car Free Day (CFD), Minggu (5/10/2025). Bukan tanpa alasan, akhir pekan ini akan digelar...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan diganjar penghargaan Peningkatan Kinerja JDIH Tahun 2025 dalam mendukung Pembangunan di Daerah melalui Transformasi Digital Dokumen Hukum kepada...

Pemerintahan

YOGYAKARTA (MASS) – Pada Minggu (28/9/2025) kemarin, pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kuningan (IPMK) Yogyakarta periode 2025–2026 resmi dilantik di Asrama Kujang Jawa Barat...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Duta Gente Kabupaten Kuningan, Riki Khoerun Rijki, berhasil mencatatkan prestasi di tingkat Provinsi. Ia berhasil meraih juara 2 Duta Genre Jawa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Situasi ruangan forum Konfercab HMI Cabang Kuningan nampak sepi, Sabtu (27/9/2025) malam. Ketidakhadiran 1 Panitia Pengarah dan 4 Komisariat yang tidak...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan resmi menggelar Konferensi Cabang (Konfercab), yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Sabtu (27/9/2025). Ketua...

Headline

KUNINGAN (MASS) –  Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dikabarkan masih belum menerima gaji. Hal itu kemudian dikonfirmasikan ke Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Gedung DPRD Kabupaten Kuningan akan menjadi saksi pemilihan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan baru. Tercatat empat orang kandidat...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dr Wahyu Hidayat M Si, Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan, membeberkan tugas dan tanggung jawab satgas dalam memastikan...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan investasi di Kabupaten Kuningan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan merencanakan pengembangan kawasan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Dalam beberapa waktu belakangan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan tengah menangani beberapa kasus sekaligus yang cukup menyita perhatian publik. Dua diantaranya...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan lokal, Pemerintah Desa Gunungkeling melalui BUMDes Dwi Reksa resmi mengembangkan program budidaya dan pembibitan sapi perah....

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Beberapa waktu belakangan, dalam agenda Kuningan Adiluhung, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si menyebut bakal ada investasi pabrik...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version