KUNINGAN (MASS) – Hedi Setiadi (26) selaku korban pengeroyokan di Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, rupanya mengambil langkah serius atas insiden yang menimpanya. Ia sudah menunjuk pengacara guna menindaklanjuti perkara penganiayaan yang dialami olehnya Selasa (10/4/2018) malam.
“Betul, kemarin korban dan keluarga meminta saya selaku kuasa hukumnya,” ujar Riri Priyono SH, pengacara yang ditunjuk oleh korban kala dikonfirmasi Jumat (13/4/2018).
Surat Kuasa sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai Kamis kemarin. Hedi Setiadi bin Sukama selaku Pemberi Kuasa dan Riri Priyono SH selaku Penerima Kuasa.
Riri merupakan pengacara Kantor Hukum “RPE & Rekan” Jl Nusa Indah Raya No 234 Perumnas Ciporang. Kewenangannya menghadap semua instansi baik polres, kejaksaan, pengadilan maupun petugas/pejabat pemerintah di seluruh Indonesia.
“Saya selaku Penerima Kuasa, juga berwenang untuk menyusun, menandatangani, mengesahkan, mengajukan/menjalankan gugatan-gugatan, melaporkan perkara-perkara, memberi keterangan-keterangan dan berbagai kewenangan lainnya,” papar Riri.
Dengan ditunjuknya Kuasa Hukum maka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Toto Cipto dan Kiki kepada Hedi, dinilai sebagian kalangan bakal berkepanjangan. Ini akan mengulang dinamika kasus dugaan money politics yang sekarang menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hedi kebetulan pendukung Paslon No 1 Sentosa. Pada saat kejadian, ia tengah mengenakan kaos viral bertuliskan #2018 Ganti Bupati. Secara kebetulan pula, Toto Cipto merupakan pendukung Paslon No 3 AR. Insiden ini dipicu oleh status medsos soal tusuk sate. (deden)