KUNINGAN (MASS) – Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata “Panca” yang artinya lima dan “Sila” yang artinya dasar atau asas, yang artinya pancasila merupakan lima dasar yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila tercantum dalam UUD 1945 pada alinea keempat. Sebelum itu, ternyata ajaran pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Dikutip dari buku“‘Pancasila Diklat Ujian Dinas Tingkat I” keluaran Kementerian Keuangan RI, unsur Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan sosial atau nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal itu masuk dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Dalam beberapa hari terakhir, ada berita yang sempat viral dikalangan masyarakat dimana Tanah Air tengah diramaikan dengan isu Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)menjadi trisila atau ekasila. Di dalam Pasal 7 draf RUU tersebut tertulis adanya konsep Trisila sebagai ciri pokok Pancasila, dan Ekasila sebagai bentuk kristalisasi Trisila. Hal ini yang kemudian mendatangkan kontroversi, karena dianggap mengubah Pancasila sekaligus nilai-nilai di dalamnya. Adapun bunyi pasalnya yaitu tercantum pada Pasal 7 ayat (2) RUU HIP: (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Lantas, bagaimana sih awal mula trisila dan ekasila? Trisila dan Ekasila bermula pada saat Ir. Soekarno berpidato pada rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945 ketika para pendiri bangsa mendiskusikan beberapa hal penting diantaranya adalah dasar negara Indonesia. Pada pidato itu, Sukarno menyebutkan Pancasila sebagai prinsip bernegara. Setelah menjelaskan Pancasila, Sukarno menyebutkan secara opsional kepada para hadirin. “Atau barangkali ada saudara-saudara yang tidak suka akan bilangan lima itu? Saya boleh peras sehingga tinggal tiga saja. Saudara-saudara tanya kepada saya, apakah perasan yang tiga itu?” (Sukarno, Camkan Pancasila: Pancasila Dasar Falsafah Negara, [Jakarta, Departemen Penerangan RI: 1964 M], halaman 31). Sukarno menyebut rincian trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Nah, dari isi pidato tersebut sekarang ramai kembali dan menjadi kontroversi dalam negara mengani pancasila dan konsep trisila atau ekasila.
Ketua Konsitusi ke-6, Anwar Usman berpendapat bahwa nilai utama di dalam Pancasila terdapat pada sila pertama yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyangkut dengan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, serta demokrasi dan keadilan sosial harus dijiwai dan dimaknai dengan sila pertama. Namun, menurut beliau, nilai-nilai tersebut hendak didegradasi dengan keberadaan Trisila dan Ekasila di dalam RUU tersebut. Beliau mengatakan, konsep Trisila merupakan kemerosotan dari konsep ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia.
Sebab, konsep ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ yang dicantumkan dalam RUU HIP adalah konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ sebagaimana tertuang di dalam Pasal 7. Padahal, makhluk yang berkebudayaan itu hanyalah manusia. Dengan trisila, konsep ketuhanan menjadi harus tunduk dan patuh kepada manusia. Sementara, konsep ekasila menunjukkan gotong royong. Makhluk yang hidupnya bergotong royong, adalah manusia. “Jadi di dalam konsep ekasila ini yang menjadi penentu dan yang ingin mereka usahakan untuk benar-benar menjadi maha penentu di negeri ini adalah manusia, bukan lagi Tuhan,” imbuh Anwar Usman (Daeli, S.I., & Asbari, M. 2022). Dengan demikian sudah jelas bahwa konsep trisila atau ekasila mengahpus atau mengesampingkan sila pertama dalam pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila resmi menjadi dasar negara indonesia sejak tanggal 01 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari lahirnya pancasila. sejak saat itu hingga sekarang, pancasila menjadi dasar negara Indonesia yang terduri atas lima dasar atau asas yang menjadi pandangan hidup bangsa terdiri dari sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial. Lantas, bisakah pancasila diubah menjadi trisila atau ekasila?
Sekretaris jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Sebagai sebuah norma fundamental (Jaya, M. 2022). Pancasila mutlak harus dilihat dalam satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan antara kelima sila tersebut. Bahkan, urutannya pun tidak boleh di ubah. Mengubah-ubahnya dengan berbagai cara menjadi trisila atau ekasila jelas merupakan sebuah perbuatan yang tidak bertanggung jawab serta sangat-sangat berbahaya bagi eksistensi bangsa Indonesia kedepannya karena sudah jelas trisila dan ekasila itu bukanlah Pancasila .
Nilai utama didalam Pancasila terdapat pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu segala sesuatu yang menyangkut dengan nilai-nilai kemanusiaan persatuan dan kesatuan, demokrasi dan keadilan sosial harus dijiwai dan dimaknai dengan sila pertama. Namun, nilai-nilai tersebut hendak diubah dengan keberadaan trisila dan ekasila didalam RUU tersebut.konsep trisila merupakan kemerosotan dari konsep ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia, sebab konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang dicantumkan dalam RUU HIP tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam pancasila.
Dengan demikian, pancasila tidak bisa atau tidak dapat diubah menjadi trisila atau ekasila, sebab dianggap sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang berupa lima dasar yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Dimana pancasila ini sudah menjadi dasar negara indonesia atau pandangan hidup bangsa indonesia sejak tahun 1945.
Oleh: Nihayatunnur (2281060092), Mahasiswa Tadris Biologi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan – IAIN Syekh Nurjati Cirebon