Connect with us

Hi, what are you looking for?

Uncategorized

Kompolnas Bicara Profesionalitas Polri dan Pungutan Liar

KUNINGAN (MASS) – Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Dede Farhan Aulawi berbicara soal profesionalitas Polri dan masalah pungutan liar (pungli) kepada kuninganmass.com. Itu disampaikannya usai menjadi narasumber Rakorwas APIP Itjen Kemdikbud RI di Hotel Four Points, Kota Medan, belum lama ini.

“Polri sudah Profesional dalam pemberantasan pungli. Tidak hanya di dunia pendidikan, tetapi di bidang lain pun sama. Bahkan di internal Polri sendiri. Sebagai bukti nyata adalah OTT yang dilakukan Saber pungli Polda Sumsel dan Polda Jabar terhadap oknum anggota yang melakukan pungli,” tandas Dede Farhan.

Menurutnya, itu bukti riil bahwa Polri memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan pungli. Semua, sambung Dede, ditangani secara profesional. Artinya Polri tidak gegabah dalam menangani suatu kasus.

Komisioner Dede Farhan Aulawi diundang oleh Itjen Kemendikbud sebagai salah seorang Narasumber dengan tema “Profesionalitas Polri dalam Pemberantasan Pungli di Dunia Pendidikan”. Acara tersebut digelar Senin (21/8) lalu.

Dalam ungkapannya, dia menilai pungutan liar sudah sangat meresahkan masyarakat, termasuk di dunia pendidikan. Tidak sedikit orang tua siswa yang menyampaikan keluhan terkait maraknya dugaan pungli di sekolah.

“Tentu tidak setiap keluhan itu benar, tetapi harus diklarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak,” ucapnya.

Bicara definisi pungli, imbuh dia, tentu tidak semuanya seragam. Namun secara sederhana pungli dapat didefinisikan sebuah pungutan yang tidak ada dasar hukumnya. Kalaupun berdasar hukum tapi nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Menjawab keresahan masyarakat terkait dengan dugaan maraknya pungli ini, Dede mengatakan, Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Lahirnya Satgas Saber Pungli ini merupakan kebijakan pemerintah yang dilatar belakangi bahwa praktik  pungutan  liar  (Pungli)  telah  merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu,  efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera,” jelas Dede Farhan.

Menurutnya, itu menunjukan komitmen yang jelas dan tegas dari Pemerintah bahwa tindakan dan perilaku pungli sudah tidak bisa ditolelir lagi. Dikatakan, semua ini dilakukan untuk melindungi rakyat dari beban yang seharusnya tidak membebani mereka.

“Adapun tugas pokok dari Satgas saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah,” terang pria asal Tasikmalaya yang kini berdomisili di Bandung itu.

Lebih jauh, Dede juga menyebutkan beberapa kriteria pungli. Pertama, segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan nilai lebih dari yang ditetapkan Pemerintah. Kedua, segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas dan atau calo dengan maksud untuk memperlancar dan atau mempercepat pengurusan administrasi/pelayanan terhadap publik.

Kriteria ketiga, lanjutnya, segala pungutan yang bersifat memaksa/wajib/suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Terakhir, segala pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas dengan maksud untuk membebaskan dan atau meringankan hukuman/sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan dan atau ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan atau instansi yang berwenang,” paparnya. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version