Connect with us

Hi, what are you looking for?

Education

Komparasi Mubes dan Muslub di HMKI

KUNINGAN (MASS) – Dua momen besar terjadi di tubuh Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI), Muslub dan Mubes.

Muslub sendiri, digelar pada Minggu (25/5/2021) di Aula Bappenda, Cijoho Kuningan. Sedangkan Mubes HMKI digelar pada Sabtu (19/6/2021) kemarin di aula Hotel Purnama Mulya.

Dua agenda besar ini, pada mulanya berawal dari kondisi internal, yang keluar dan menghasilkan adu ‘narasi’ beberapa cabang HMKI dengan ketua M Ramdan.

Narasi pertama kali dimunculkan Aryadi, Ketua IPPMK Jakarta dan ditanggapi, lalu berimbas pada cabang lainya, dan tidak ada titik temu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dasar Muslub dan Mubes

Muslub :
Muslub sendiri, digelar atas dasar keresahan beberapa cabang. Dalam pernyataan sikap resmi yang keluar sebelum muslub dan ditanda tangani beberapa cabang, ada beberapa AD/ART yang menurut pihaknya, mengharuskan muslub.

Beberapa poin yang disebutkan, adalah AD Bab VII Pasal 18(3) tentang masa jabatan kepengurusan, dan dianggap melewati batas.
Lalu bab yang sama pada pasal 19 (1) soal keharusan melaksanakan Mubes, dan pasal 20(2) soal membentuk kepanitiaan Mubes.

Ada juga ART yang dikutif Bab V Pasal 14 (5) soal rapat koordinasi. Semua itu, dianggap pihak muslub tidak dilaksanakan semestinya (termasuk tepat waktu) oleh kepengurusan dibawah Ramdan kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Alasan-alasan tadi, dianggap mengharuskan Muslub dengan mengutip AD Bab X Pasal 23 ayat 4 soal penyimpangan kepengurusan, ayat 5 ditentukan sebagai kejadian luar biasa oleh Badan Eksekutif, ayat 6 soal dihadiri 2/3 Badan Eksekutif, dan ayat 7 dihadiri utusan cabang.

Mubes :
Sedangkan, pihak Mubes sendiri memiliki landasan tersendiri kenapa akhirnya menggelar Mubes, yang secara automatis, artinya menganulir Muslub atau menganggapnya Inkostituional.

Dari berkas yang disebar, kegiatan mubes sendiri dilakukan atas beberapa landasan. Ada sekitar 13 landasan yang dijadikan alasan menggelar mubes.

Landasan tersebut, mulai dari UUD 45, Sila ke-4 Pancasila, AD Bab VI pasal 16 (1) Tentang Musyawarah dan Rapat HMKI Pasal 16 Ayat (1) Musyawarah Besar HMKI, lalu Ad BAB VIII Pasal 20 Ayat (3) Membentuk dan mengangkat kepanitiaan untuk melaksanakan kegiatan HMKI, AD BAB X Pasal 23 Ayat (1) MUBES HMKI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, AD BAB X Pasal 23 Ayat (2) MUBES HMKI adalah musyawarah anggota HMKI yang mewakili cabang-cabang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu AD BAB X Pasal 23 Ayat (3 )MUBES HMKI diadakan satu kali dalam dua tahun, AD BAB X Pasal 24 tentang Tugas dan Wewenang Mubes HMKI, AD BAB XI Pasal 25 Ayat (1) tentang Quorum, AD BAB XI Pasal 25 Ayat (2) tentang Pengambilan Keputusan, ART BAB V Pasal 14 Ayat (1) tentang Permusyawaratan, Rapat Kerja dan Rapat Pengurus HMKI.

Peserta Muslub dan Mubes

Dari surat undangan yang beredar, disertai pernyataan sikap cabang, Muslub ini diselenggarakan dengan persetujuan Cabang HMKI seperti IPPMK Jadetabek, IPMK Jogja, HMKTR (Tasik), serta Himadiwa (Purwokerto).

Meski begitu, pada pelaksanaanya hadir pula cabang IMK Cirebon dan pengurus HMKI. Namun kedatangan itu bukan mendukung muslub, diklaim hanya menghadiri dan tidak ikut bertanggung jawab atas hasilnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan pada Mubes, hadir sebagai peserta KMK Bandung, IMK Cirebon, Himarika Bogor dan Aksi Karawang, serta cabang yang tengah persiapan, Fosmaka Semarang.

Adu ‘Legal’ Muslub dan Mubes

Pada dasarnya, secara resmi pihak Muslub hanya mencantumkan alasan-alasan diatas sebagai dasar Muslub. Meskipun, belakangan muncul alasan lain termasuk mempertanyakan indepedensi Ramdan.

Artinya, jika Muslub diakui konstitusional maka yang dihasilkan Muslub bersifat mutlak dan mengikat serta menggugurkan agenda apapun setelahnya, termasuk Mubes.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebaliknya, pihak Mubes menganggap Muslub inkonstitusional. Dengan demikian, semua keputusan Muslub ditolak, termasuk adanya formateur.

Poin kritis :
Ada poin-poin kritis yang dianggap penentu sah tidaknya kedua musyawarah tersebut. Salah satunya adalah poin di AD yang menyebutkan “Kejadian Luar Biasa Ditentukan Badan Eksekutif”.

Multi tafsir antara pihak Muslub, yang menyebutkan Badan Eksekutif adalah perwakilan ketua cabang, lalu penafsiran pihak Mubes yang menganggap, Badan Eksekutif adalah pengurus dan ketua cabang.

Dua tafsir ini, tidak disebutkan secara spesifik dalam AD/ART. Keduanya jadi poin ‘kritis’ legalitas Muslub dan berimbas pada Mubes.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Poin lainnya, adalah poin yang menyebutkan “Muslub dilakukan sekurang-kurangnya 2/3 dari Badan Eksekutif”. Poin ini juga jadi liar, karena selain jumlahnya tidak genap, juga karena jumlah cabang resmi yang diakui pihak Muslub dan Mubes berbeda.

Muslub menganggap, cabang resmi adalah 7, sedangkan Mubes menyatakan 9 cabang. Aksi Karawang dianggap sudah resmi masuk oleh mubes dan Fosmaka persiapan. Tapi dua cabang ini, dianggap belum resmi oleh pihak Muslub.

Penentuan 2/3 jika diasumsikan adalah delegasi cabang, maka 2/3 dari 7 adalah 4 dengan ada koma di belakangnya. Apakah artinya 4 sudah bisa muslub atau belum, tentu sangat bergantung tafsir kedua pihak.

Ini juga berimplikasi pada kekuatan politis dua kubu. Jika pada akhirnya voting menggunakan asas lebih dari setengah, hasilnya pun akan berbeda.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karenanya, keduanya masih tidak sefaham soal cabang yang sudah resmi dan yang belum resmi, juga tidak sefaham soal Badan Eksekutif.

Alasan lainnya, sifatnya administratif.

Pernyataan Vakumnya IMK Cirebon

Sebenarnya, bukan hal baru Cabang IMK Cirebon ‘menarik pasukan’ saat musyawarah belum benar-benar dianggap selesai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada mubes yang menghasilkan Ketua Umum Nurul misalnya, saat itu IMK juga menarik pasukan dari musyawarah. Meski pada akhirnya, setelah Mubes, tetap mengirimkan delegasi kepengurusan.

Berbeda kondisinya dengan saat ini, IMK Cirebon memilih vakum setelah menghantarkan Mubes pada pleno ke-3 (diantaranya LPJ pengurus dan penetapan demisioner).

IMK memilih untun tidak aktif dalam satu periode kedepan, karena menganggap ekosistem HMKI seperti saat ini, dianggap tidak baik untuk pengkaderan dan delegasinya.

Hasil Muslub dan Mubes

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hasil Muslub yang diselenggrakan di Bappenda dan dihadiri Dewan Pembina Toto Toharudin sendiri, selain mengesahkan AD/ART dan rekomendasi, pada dasarnya mengarah pada pelengseran ‘paksa’ dan memunculkan formateur baru. Ashif Abdul Basith, kader IPPMK Jogja terpilih formateur di Muslub.

Sedangkan, hasil Mubes yang dilakukan di Purnama Mulya dan dihadiri Bupati H Acep Purnama juga Dewan Pembina Toto Toharudin adlaahsebaliknya. Selain menganulir Muslub dan hasilnya, juga mengisyaratkan beberapa poin penting, seperti mengesahkan Aksi Karawang, mengamankan sisa anggaran untuk kembali ke daerah, hingga mempending HMKI sampai waktu yang belum ditentukan. (eki)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – DPD PKS Kuningan terus melakukan penjajakan partai untuk koalisi di Pilkada 2024. PKS yang mengusung sosok Dr Alfan Syafii sebagai bakal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Malang memang nasib Amir, warga Desa Bakom Kecamatan Darma ini. Pasalnya, pada Senin (2/1/2023) siang ini, motor yang dikendarainya, raib saat...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rasa kemanusiaan untuk korban gempa Cianjur, ditunjukkan oleh banyak pihak. Termasuk paguyuban travel asal Kuningan, Team Silung. Pada Minggu (27/11/2022) kemarin...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bulan November kita kenal sebagai bulan Pahlawan atau Kepahlawanan. Karena, ada yang tidak boleh hilang dari memori kolektif bangsa ini, sebuah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dibukanya 1.041 formasi P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Kuningan, ternyata masih dikeluhkan honorer. Pasalnya, beberapa formasi yang dibuka ternyata...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022 ini, digelar upacara di banyak tempat. Termasuk yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, Sabtu...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 150 perantauan asal Kuningan di Jabodetabek, nampak bersuka ria dalam perayaan Hari Jadi Kuningan 524 di WTC Mangga Dua Mall...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pameran Pembangunan tahun 2022 dalam rangka Hari Jadi Kuningan 524, nampak meriah dan disesaki pengunjung, saat pertama kali dibuka Kamis (1/9/2022)...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan ramai-ramai menyaksikan acara sapton dan panahan tradisional di lapangan sepak bola Desa Ancaran, Sabtu (1/9/2022) kemarin. Acara dimulai sejak...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Sabtu (20/8/2022), Konferensi Cabang NU XVIII Kabupaten Kuningan, digelar di Wisma Permata – Kuningan. Konfercab sendiri, nampak dihadiri Bupati...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Drs H Ihsan Marzuki MM, dalam statement pertamanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan, menyebut kalimat “Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun”. “Sesungguhnya segala...

Education

kerja setiap bidanhnua dalam upaya menjalankan trilogi ikatan,” tururnya. (eki) Dilantik di Pendopo, Younggy: IMM Ada Di Tengah Pemerintah dan Masyarakat KUNINGAN (MASS) –...

Health

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cimara Kecamatan Cibeureum nampak mengikuti kegiatan pemeriksaan dan pengobatan gratis pada Sabtu (6/8/2022) kemarin di balai desa. Acara itu,...

Religious

DARMA (MASS) – Ribuan warga Desa Sakerta Barat Kecamatan Darma nampak mengikuti arak-arakan pawai obor sebagai bentuk suka cita dan antusiasnya memasuki 1 Muharram,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Menyongsong tahun ajaran baru 2022/2023, MTs Fatahilah Pangkalan menggelar rapat kerja untuk menyusun program kedepan. Raker, digelar di Hotel Grage Sangkan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Nama Asmaul Husna SH, muncul sebagai salah satu yang lolos seleksi administrasi / verifikasi berkas calon direktur Perumda AU (lebih populer...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 6 warga asal Kabupaten Kuningan, mantan jamaah Khilafatul Muslimin, mendeklarasikan diri dan berjanji ikrar setia pada NKRI, Senin (4/7/2022) di...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 25 pesilat Pagar Nusa mengikuti kegiatan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pencak Silat Nahdlatul Ulana (PSNU) Kuningan, di ranting Kelurahan Winduhaji,...

Health

KUNINGAN (MASS) – Setelah digelar Musda di awal Juni kemarin, DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupetan Kuningan segera membentuk dan meresmikan kepengurusan. Kepengurusan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Masih sepinya peminat untuk mendaftar seleksi calon direktur Perumda AU (PDAU), dikomentari pengamat kebijakan publik, H Abidin SE. Abidin menilai, langkah...

Health

KUNINGAN (MASS) – Dalam Musda VIII PPNI Kabupaten Kuningan, di Aula Hotel Horison Tirta Sanita pada Jumat-Sabtu (3-4/6/2022) kemarin, sosok Cecep Mahpud S Kep,...

Government

LOMBOK (MASS) – Pemda Kabupaten Kuningan berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Kesehatan atas penilaiannya sukses Eradikasi Frambusia (pembasmian dari penyakit kulit) sehingga tidak jadi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pekan Olahraga dan Seni Antar Santri (Porsadin) VI tingkat Kecamatan Jalaksana tahun ini, baru saja dilaksanakan oleh PAC FKDT Jalaksana. Mengusung...

Business

CILIMUS (MASS) – Pada Jumat (6/5/2022) malam kemarin, Coffee and Resto Saung Tengah Sawah di Desa Linggaindah Kecamayan Cilimus, resmi di-launching secara resmi. Kedai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan laka lantas di Jalan Baru Lingkar Timur yang melibatkan dua kendaraan, tidak memakan korban jiwa. Hal itu dipastikan Kapolres Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Mutawally (KAPPA), menggelar halal bi halal dengan tema “Membangun Ukhuwah Makhluqiyah, Memperkuat Soliditas, Mengasah Solidaritas Alumni” pada...

Religious

MALEBER (MASS) – Sebanyak 285 anak yatim dan dhuafa, mendapatkan santunan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Hikmatul Islam Desa/Kecamatan Meleber, Sabtu (23/4/2022) kemarin. DKM,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Bulan Ramadhan ini, memang moment yang tepat untuk terus berbagi kebaikan. Seperti yang juga dilakukan para pedagang bakso yang tergabung di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden tidak mengenakan terjadi di Desa Ancaran Kecamatan Kuningan. Pasalnya, pada Rabu (13/4/2022) siang, wakil ketua karang taruna Desa Ancaran mengaku...

Government

KUNINGAN (MASS) – Fasilitator dan Staf Senior Pemberdayaan Masyarakat Desa daari porgram Patriot Desa membuka kran kolaborasi bersama berbagai pihak. Mengawali tugas tahun 2022,...

Advertisement
Exit mobile version