KUNINGAN (MASS) – Turunnya Komnas HAM ke Kabupaten Kuningan terkait laporan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) terhadap Penyegelan Tugu mendapat tanggapan dari salah seorang Akademisi Kuningan, Dr Suwari Akhmaddhian SH MH.
“Turunnya Komnas HAM ke Kuningan merupakan langkah yang sangat baik, tentu Komnas HAM harus berpijak pada pengaturan HAM yang ada dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya pasal 75 yaitu Pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” kata Suwari, Sabtu (8/8/2020).
Dosen Uniku ini menegaskan, Pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan pedoman utama. UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tentunya melakukan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
“Jadi jelas sekali dalam Konstitusi kita dalam Pasal 28J ada batasan-batasan terkait dengan hak asasi manusia, yaitu moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, maka tindakan Komnas HAM harus juga berpedoman pada Konstitusi,” ungkapnya.
Suwari melanjutkan, Hak Asasi Manusia di Indonesia secara sosiologis berbeda dengan Hak Asasi Manusia di Negara Barat seperti Amerika ataupun Eropa. Contohnya terkait dengan Kebebasan dalam melakukan perkawinan sejenis.
“Kenapa berbeda, karena HAM di Indonesia akarnya adalah nilai-nilai Kolektivitas Masyarakat sedangan di Negara Barat adalah akarnya nilai Individualisme. Sangat jelas sekali bahwa Hak Asasi Manusia di Indonesia berpedoman pada nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama, yang merupakan nilai kolektivitas ada di masyarakat yang dijabarkan secara jelas dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Sila ke 1 Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,” paparnya.
Tak heran jika Suwari meminta agar Komnas HAM dalam melakukan kegiatan investigasi Penyegelan Tugu juga harus mengunakan kecamata HAM Indonesia. Jangan memakai kecamata HAM versi Negara Barat karena berbeda akar nilainya.
“Terkait dengan hasil analisa sementara dari Komnas HAM bahwa tindakan Pemda Kuningan mencederai HAM, apakah pernyataan resmi Komnas HAM? Apabila resmi maka patut dipertanyakan karena berdasarkan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM tahun 2015 khususnya Pasal 30 bahwa hanya dalam forum Sidang Paripurna yang dapat membuat Pernyataan Resmi mengenai pelanggaran HAM atau Isu penting terkait HAM,” ujar dia.
Seyogyanya, sambung Suwari, Komnas HAM lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi-informasi yang terkait hasil investigasi. Sebab, Komnas HAM adalah Lembaga Negara yang semua tindak tanduknya diperhatikan oleh Masyarakat.
“Komnas HAM harus Imparsial (netral) dalam menangani suatu pelanggaran jangan sampai terlihat Komnas HAM terkesan di Publik memihak pada salah satu,” harap Suwari mengingatkan. (deden)