KUNINGAN (MASS)- Batu Satangtung menjadi polemik nasional. Bahkan lembaga internasional pun mengirim surat terkait masalah ini kepada bupati.
Semua pihak ikut berkomentar termasuk Fraksi PDIP Kuningan. Fraksi PDIP memberikan komentar agar semua paham terkait masalah ini.
“Setelah kami menelaah ketentuan Perda yang dijadikan dasar itu kan adalah Perda nomor 13 tahun 2019 terkait dengan pemberian izin penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan,” sebut Ketua Frakasi PDIP Dede Sembada baru-baru ini.
Desem menerangkan, diketentuan Perda itu memang disebutkan bahwa setiap pemohon akan mendirikan bangunan baru atau pun memugar, memelihara, merenovasi wajib memiliki IMB .
“Nah terus diketentuan pasal 3 phasa kata misalkan kata dari bangunan itu ada bangunan gedung, ada bangunan bukan gedung,” jelasnya.
Kaitan dengan bangunan bukan gedung yang diklasifikasikan wajib memiliki IMB itu ada di ketentuan pasal 5. Ini yang harus dipahmi.
Dikatakan, hubungan dengan Batu Satungtung itu setelah dilihat diketentuan Perda 13 tahun 2019 pasal 5, sama sekali tidak ada klasifikasi bahwa kontruksi batu di atas makam itu harus atau wajib memiliki IMB.
“Jadi berkaitan dengan masalah kewajiban untuk IMB kaitan Batu Satangtung itu diketentuan pasal 5 itu tidak masuk klasifikasi,” tandas mantan Penjabat Bupati Kuningan itu.
Sehingga yang ada itu kaitan dengan izin lokasi pemakaman, karena ini pemakaman baru buka pemakaman umum atau calon pemakaman baru.
Hal ini ada diketentuan PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan lahan untuk pemakaman. Untuk masalah itu harus ada izin dari bupati.
“Terhadap makam, kan pemakaman teh ada yang disebut makam pemakaman umum, juga ada yang disebut pemakaman bukan umum serta yang disebut pemakaman khusus,” tambahnya.
Terhadap pemakaman ini kalau diketentuan di PP itu disebutkan bahwa kalau misalkan tanahnya itu tanah Pemda berarti diberi hak pakai.Naun karena ini tanah hak milik berarti itu bukan hak pakai, tapi hak milik.
“Kaitan dengan legal standing pemohon itu bukan mengatasnamakan AKUR, tapi mengatasnamakan perorangan keluarga dari keluarga Paseban,” pungkasnya.(agus)