KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Hj. Maya Primayanti, M.T., M.Si., mengatakan pihaknya serius menindaklanjuti kasus sosial yang viral di Kabupaten Kuningan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan solusi yang dihasilkan dapat berdampak langsung pada masyarakat.
Ia mengungkapkan, bersama DPD KNPI Kabupaten Kuningan melalui Wakil Ketua Bidang Kajian Strategis, Ayep Setiawan, S.IP, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya telah menginisiasi langkah awal berupa audiensi bersama pemangku kepentingan terkait, yaitu Dinas Sosial dan Dinas Keagamaan, guna menggali akar permasalahan dan merumuskan solusi yang efektif.
“Kami menggunakan pendekatan berbasis data dan kolaborasi lintas sektor untuk menemukan solusi yang berdampak langsung,” ujarnya Maya, Senin (30/12/2024).
Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan dengan merujuk pada berbagai dasar hukum yang relevan. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.
Pada audiensi dengan Dinas Sosial dan Dinas Keagamaan, Minggu (29/12/2024), kedua organisasi membahas akar permasalahan secara mendalam. Mereka juga sepakat untuk melanjutkan pembahasan bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 menjadi landasan penting kami,” jelasnya.
Secara rinci, berikut dasar hukum lainnya yang mereka jadikan rujukan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Sosial Dasar.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hal senada dikatakan juga oleh Wakil Ketua Bidang Kajian Strategis DPD KNPI Kuningan, Ayep Setiawan, S.IP. Ia menyatakan pentingnya sinergi dalam menyelesaikan persoalan sosial. Ia menegaskan, kolaborasi adalah kekuatan utama dalam menciptakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Kolaborasi adalah kekuatan utama kami untuk menciptakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung upaya mereka. Mereka berharap, kerja sama yang solid akan memberikan hasil yang optimal dalam menyelesaikan permasalahan sosial.
“Melalui kerja sama yang solid, kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran kolektif bagi semua,” lanjutnya.
Muhammad Hanif, selaku Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD KNPI Kuningan turut menambahkan. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat dinilai sangat penting untuk dilakukan. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang baik harus solutif dan preventif.
“Kita perlu memastikan kebijakan yang lahir tidak hanya solutif tetapi juga preventif,” tambahnya. (argi)