KUNINGAN (MASS)- Seiring dengan situasi cuaca ditahun 2021 ini yang tidak menentu, dan sangat sulit diprediksikan, terkait kesiapsiagaan menghadapi kebakaran, khusus dilingkungan pemukiman penduduk.
Adapun Dasar Hukum adalaha UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 2/2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu juga Perda Kab.Kuningan No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Di Kab.Kuninhan.
Berdasarkan Hal Tersebut diatas bahwa UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Kuningan,senantiasa waspada dan siap melakukan pelayanan 1 x 24 jam, dengan no kontak layanan di (0232) 871113. Setiap layanan yang dilakukan oleh UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab.Kuningan GRATIS/TIDAK DI PINTA BIAYA APAPUN.
Termasuk kejadian kebakaran yang terjadi pada
Hari /tanggal : rabu, 26 Mei 2021
Waktu Kejadian : +- 03.00 WIB ( dini hari )
Kebakaran Rumah milik Bapak Wawan (69 th) Alamat TKP kebakaran Lingkungan Aton Rt. 06 Rw. 05 Kelurahan Cijoho Kec. Kuningan Kab.Kuningan, dengan uk bangunan +_ 3×6= 18m2 , dengab Luas bangunan yang terbakar 3×6 = 18m2 x @Rp.500.000 = 9.000.000
– perabotan rumah tangga, dll +_ Rp. 1.000.000 . Diperkirakan pemilik rumah menderita kerugian
TOTAL KERUGIAN Rp. 10.000.000. Dalam upaya penanganan/pemadamankebakaran di rumah bapak wawan (69 th) dengan lomasi di lingkungan Cijoho Kec.Kuningan Kab.Kuningan yang dilakukan secara mandiri oleh warga masyarakat sekitar, sehingga mengakibatkan 2 warga setempat an.Bpk. Ucin (48 th) luka ringan terkena percikan kaca (saat melakukan pemadaman), dan Bpk. Hendra (34 th) luka memar terpeleset di lantai ketika membantu memadamkan api . Kami atas nama UPT Pemadam Kebakaran sangat mengapresiasi tindakan cepat oleh warga setempat dan ini merupakan cerminan adat kegotongroyongan yang merupakan ciri khas warga kabupaten Kuningan.
Penyelamatan dan kesiapsiagaan menjadi sebuah keharusan, bagi siapapun bukan hanya untuk Pemadam Kebakaran saja, karena apabila terjadi musibah kebakaran di wilayah pemukiman penduduk, adslah merupakan tanggungjawab semua pihak.
Dalam hal ini kami sampaikan, kejadian kebakaran diatas, setelah kami lakukan pengukuran titik jarak jalan raya dengan lokasi kejadian kebakaran +_ hanya berjarak 100 m, dan itu masih bisa ditangani dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran.
Selain Memiliki sarpras pemadaman jarak dekat, randis Damkar juga di lengkapi dengan selang yang bisa mencapai 300 meter,artinya masih bisa digunakan masuk ke gang_gang /lokasi yang jauh dengan maksimal jarak 300m, selain itu mobil pemadam kebakatan juga dilengkapi dengan Apar / mesin portible /mesin air yang bisa dilepas / dibawa ke sumber air terdekat dengan lokasi kebakaran.
Artinya bahwa jangan sampai warga masyarakat berfikir kendaraan damkar tidak multi fungsi. Kami senantiasa melakukan berbagai inovasi untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa kejadian kebakaran di wilayah lokasi lingkungan cijoho dirumah bapak wawan di lingkungan anton Rt 05 rw 06 krl.cijoho kec kuningan kab kuningan masih bisa dijangkau dengan kendaraan pemadam kebakaran.
Perlu kami sampaikan juga, bahwa kewajiban atas tersedianya sistem Proteksi pencegahan kebakaran di lingkungan, ini harus kita fikirkan dan diputuskan secara bersama_sama.
Atas kejadian kebakara dimaksud , kami sudah menyampaikan laporan kejadian kebakaran kepada Dinas terkait, salahsatunya adalah BPBD Kab.Kuningan, untuk penanganan Pasca bencananya.
Perlu kami dampaikan juga, bahwa Dari 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan, ada sembilan kecamatan yang sulit dijangkau oleh layanan Pemadam kebakaran, karena lokasi jarak tempuh yang jauh, serta akses jalan dan juga medan terjal.
Ke sembilan kecamatan itu yaitu : Kecamatan Subang, Cilebak, Selajambe,Ciwaru, Cibingbin, Cibeureum, Karangkancana , Pasawahan dan MMandirancan. Sisanya masih bisa dilayani, walaupun belum bisa secara optimal.
Optimalisasi pelayanan, kami juga melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta layanan non kebakaran ke seluruh Desa di kabupaten kuningan sebanyak 361, 15 kelurahan dan 32 kecamatan.
Dengan memasang spanduk sosialisasi, dengan menurunkan anggota yang sudah dibagi tugas untuk mendatangi lokasi2 yang dinilai rawan kebakaran.
Perlu di ketahui bersama oleh seluruh warga masyarakat kabupaten kuningan,bahwa UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan,dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga masyarakat dengan luas wilayah daratan berpenghuni seluas 1.119 km2, kecamatan sebanyak 32, 15 Kelurahan dan 361 desa, hanya memiliki anggota sebanyak 27 orang dan 5 unit Randis Pemadam Kebakaran.
Serta hanya menempatkan 7 personil siaga 1 x 24 jam untuk memberikan pelayanan dimaksud. Ini sangat ironis bila melihat jumlah cakupan wilayah layanan, dan sangat tidak mungkin bisa terlayani secara maksimal.
Untuk memberikan optimalisasi layanan, kami pun bekerja sama dengan Anggota Satpol Pp/Linmas yang tersebar di 32 kecamatan, dengan aparat pemerintahan desa/kecamatan, bahkan dengan BPBD Kab.kuningan, serta TNI/Polri serta unsur teknis lainnya. Bahkan tahun sekarang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan
Dalam hal ini Bapak Bupati Kuningan H.Acep Purnama, SH,Mh, Wakil Bupati Kuningan M.Ridho Suganda,SH, M.Si, dan Sekretaris Daerah Dr.Dian Rachmat Yanuar, M.Si sedang mengusulkan Hibah 2 (unit) mobil Pemadam kebakaran Ke pihak Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Mudah_mudahan pertengahan tahun ini bisa segera selesai untuk lebih memaksimalkan layanan kebakaran dan non kebakaran bagi warga Kuningan.
Selain itu juga kerjasama yang dilakukan adalah berupa patroli wilayah, penanganan dan pelayanan kebakaran secara bersama_sama dll.
Ini merupakan sebagaian tugas yang bisa kami sampaikan dan laporkan, jangan sampai ada lagi rumah yang terbakar akibat terjadi kebakaran, ataupun korban jiwa saat melakukan pertolongan.
Penolong /warga masyarakat ketika akan melakukan pertolongan harus memakai alat perlindungan diri sederhana , seperti : memakai sepatu, baju lengan panjang, baju helm dll.
Semoga melalui klarifikasi ini, tidak ada lagi kejadian kebakaran dikabupaten kuningan dan juga kecelakaan bagi warga masyarakat saat melakukan pertolongan untuk antisipasi kebakaran .
Ingat moto K3 ( savety First, zero Accident/ Selamat diri sendiri, untuk meminimalisir kejadian). Terima kasih.***
Penulis Kepala UPT Damkar Kuningan
Khadafi Mufti