KUNINGAN (MASS) – Agenda Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan guna mengesahkan “Kitab Suci” dewan yaitu Tata Tertib DPRD, terpaksa ditunda. Ini lantaran kehadiran anggota tidak mencapai kuorum setengah plus satu.
Paripurna internal itu sendiri diagendakan Kamis (24/10/2019) pukul 10.00 WIB. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, terdapat 25 anggota yang tidak hadir. Sebagian besar dari Koalisi Kuningan Bersatu (KKB) yakni F-PKS, F-Gerindra Bintang, F-Demokrat dan F-PPP.
Sedangkan 25 anggota lainnya dari Koalisi Pemerintah (KP) hadir, antara lain dari F-PDIP, F-PKB, F-Golkar dan F-PAN. Lantaran dari F-PDIP, anggota dari NasDem, Chartam Sulaiman telah menyatakan keluar untuk bergabung ke F-PPP, maka saat itu ia tidak hadir.
Kekurangan 1 anggota supaya tercapai kuorum itu berakibat pada diskorsingnya pelaksanaan paripurna. Hingga 2 kali skorsing, paripurna internal tidak dapat mencapai kuorum sehingga Ketua DPRD, Nuzul Rachdy menyatakan untuk menundanya selama 3 hari.
Dalam keterangan persnya, Nuzul Rachdy menygatakan, sebelum paripurna internal pimpinan dewan telah menerima laporan dari Pansus Tata Tertib (Tatib). Pembahasan pansus sudah selesai sehingga dijadwalkan pelaksanaan paripurna, Kamis itu.
“Walau memang ketika pembahasan pansus ada dinamika. Dari 13 anggota, 6 orang diantaranya tidak hadir (WO) karena mempersoalkan status Chartam dari NasDem. Tapi tetap berjalan karena masih kuorum,” tuturnya.
Zul (sapaan akrabnya) mengatakan, pedomannya PP 12/2018 bahwa anggota fraksi yang telah menggabungkan diri bisa pindah fraksi sekurang-kurangnya 2,5 tahun. Namun hal itu dipersoalkan dengan alasan waktu itu status pimpinan dewan masih sementara alias belum definitif.
“Pimpinan dewan sementara itu telah menyampaikan memori jabatan dengan segala risalahnya. Kan pimpinan dewan definitif itu menerima palu sidang dan memori. Dan pimpinan sementara sudah mengumumkan fraksi waktu itu. Tertuang di memori. F-PDIP 10 orang, termasuk Chartam. Artinya, ini diumumkan di paripurna,” jelas dia.
Dikemudian hari ada surat dari NasDem yang menyatakan mundur dari F-PDIP. Secara normatif pihaknya mengirimkan surat ke NasDem dan PPP bahwa mundurnya NasDem tidak dikabulkan. Pedomannya PP 12/2018.
“Ada anggapan bahwa fraksi itu harus diumumkan oleh pimpinan definitif. Ada yang tidak puas. Sehingga diusulkan untuk konsultasi ke kemendagri hanya sekadar untuk menanyakan pasal apakah fraksi sah atau tidak,” ungkapnya.
Padahal menurut Zul, jika fraksi dinyatakan tidak sah maka keberadaan Pansus Tatib pun menjadi tidak sah. Sebab pansus tersebut merupakan representasi dari fraksi. (deden)