KUNINGAN (MASS) – Mencuatnya sejumlah kasus yang berkaitan dengan akuntabilitas urusan pemerintah daerah termasuk keuangan, jadi pertanyaan sendiri bagi para pengamat. Lantaran tupoksinya di Inspektorat, kinerja instansi tersebut dipertanyakan.
Salah seorang Pemerhati, Nuradiat misalnya, dia menyayangkan krisis keuangan yang melanda pemda. Gagal bayar yang dihaluskan menjadi tunda bayar, mestinya tidak terjadi jika Inspektorat menjalankan fungsinya dengan benar.
“Harusnya kondisi seperti sekarang bisa dicegah oleh Inspektorat. Karena instansi itulah yang paling berperan,” kata pemuda yang kini masih menempuh pendidikan sarjana di salah satu kampus Kuningan itu.
Dia menyayangkan pula ketika sekarang pemda merencanakan pinjam uang 100 miliar. Menurut Nuradiat, justru persoalan keuangan akan lebih runyam jika rencana tersebut dilakukan.
“Terus terang saya juga gak habis pikir, katanya sudah melakukan efisiensi, tapi kok dengan adanya rencana minjem itu berarti masih kurang. Gali lobang tutup lobang dong. Bisa lebih runyam ini mah,” prediksinya.
Saat mendengar adanya Uji Kompetensi (Ujikom) terhadap 5 kandidat, Nuradiat berharap kinerja Inspektorat lebih optimal kedepannya. Ia tak mau mendengar lagi adanya kasus gagal bayar atau bermunculannya kasus yang sampai ke penegak hukum akibat kurangnya pengawasan dari inspektorat.
Sementara itu, Rabu (14/5/2025) sore, telah dilangsungkan Ujikom di BKPSDM Kuningan. Peserta yang mengikutinya sebanyak 5 orang diantaranya Deniawan, Ahmad Juber, Guruh Zulkarnaen, Deden Kurniawan dan I Putu Bagiasna.
Ujikom calon Inspektur ini berbeda dengan ujikom yang beberapa waktu lalu dilaksanakan. Pengujinya pun harus memiliki kualifikasi dibidang pengawasan.
“Timnya (penguji, red) 5 orang. Nanti hasilnya kita sampaikan dulu ke provinsi. Setelah itu dilanjutkan ke BKN bersama puluhan nama yang telah mengikuti ujikom sebelumnya,” ungkap Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana, saat dikonfirmasi Kamis (15/5/2025).
Diakuinya, Ujikom untuk calon inspektur, baru dilaksanakan sekarang ini seiring terbitnya regulasi baru. (deden)