Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Ketua Dewan Ungkap Alasan Sekda Dian Tidak Diusulkan dan Indra Purnama Diusulkan

KUNINGAN (MASS) – Sepulang dari pendidikan Lemhanas di Jakarta dan Singapura, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy akhirnya mau membeberkan alasan pengusulan 3 nama calon Pj Bupati Kuningan.

“Saya jelaskan dulu. Pj Bupati itu regulasinya diatur Permendagri 4/2023. Sebelum masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir maka harus ditetapkan Pj oleh pusat. Pj diusulkan melalui 3 tingkatan yaitu oleh DPRD Kuningan, oleh Provinsi Jabar dan oleh Pempus. Disampaikanlah usulan tersebut ke Kemendagri dan diputuskan,” papar Zul, Selasa (21/11/2023).

Jauh sebelum ini, yaitu pada Mei lalu, pihaknya melakukan konsultasi ke Biro Tata Pemerintahan Pemprov Jabar tentang hal-hal yang dianggap belum dipahami atau mengandung multitafsir. Ia bersama Hj Kokom Komariyah (wakil ketua dewan) dan sekwan lama serta kabag persidangan, diterima oleh tenaga ahli madya di biro tersebut.

“Saya tak mau otoriter atau ekslusif. Maka perlu kami konsultasikan kaitan dengan klausul dari pasal pengusulan calon Pj. Nah jawaban dari Biro, bahwa setiap kalimat dari pasal pasti mengandung filosofis. Dalam pengusulan tersebut, kewenangan penuh ada di ketua dewan,” ungkapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Biro Tapem Pemprov Jabar, lanjut Zul, boleh saja diusulkan oleh fraksi. Namun sifatnya dibolehkan, yang berarti tidak harus. Sebab dengan melibatkan fraksi maka dibutuhkan waktu yang lama. Kendati begitu, Zul mengaku tak mau otoriter sehingga proses pengusulannya didialogkan pula dengan pimpinan dewan lain.

“Saya tak mau otoriter, tapi collectif collegial terbatas dengan pimpinan dewan lain. Waktu itu kami belum mengusulkan nama. Masih Bulan Mei,” tuturnya.

Proses pun berjalan. Zul mengatakan waktu itu pihaknya konsultasi pula ke Kemendagri mengenai kapan waktu yang tepat untuk mengusulkan. Dijawab oleh kemendagri, tinggal menunggu surat dari mendagri.

“Surat dari mendagri datang tanggal 30 Oktober tapi saya menerimanya 1 November dan saat itu saya sudah berangkat ke Jakarta untuk mengikuti pendidikan Lemhanas. Kami dikasih waktu sekitar seminggu karena tanggal 8 November sudah harus diusulkan,” kata Zul.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelum berangkat ke Jakarta dan Singapura, Nuzul Rachdy mengaku telah menerima 3 Curriculum Vitae (CV) calon Pj Bupati. Diantaranya CV Deni Hamdani (sekwan), A Taufik Rohman (kepala BPKAD) dan Indra Purnama (pejabat pusat). Bahkan dengan Indra Purnama, dirinya mengaku sempat bertemu.

“Kewajiban saya mempelajari CV ketiganya, dan saya anggap semuanya mumpuni. Waktu itu belum jadi keputusan, baru CV. Nah setelah ada surat dari mendagri 1 November, lalu 3 nama itu saya usulkan. Malah saya nandatangan suratnya di Jakarta untuk diserahkan ke mendagri dan ditembuskan ke provinsi,” bebernya.

Apakah selain dirinya, pimpinan lain pun bertemu langsung dengan Indra Purnama? Zul geleng-geleng kepala. Ia menegaskan hanya dirinya yang bertemu. Meski begitu Zul komunikasikan dengan pimpinan lain.

Adapun alasan tidak masuknya nama Sekda Dian Rachmat Yanuar ke list usulan, Zul menjelaskan, sebelum menerima 3 CV yang diusulkan, ia menerima informasi dari kabag Tapem Setda Kuningan bahwa Dian sudah diusulkan provinsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pak Ujang (H Ujang Kosasih, Wakil Ketua DPRD) juga mendapat laporan dari pak Dian bahwa dirinya telah diusulkan provinsi. Jadi ya kita gak masukan usulan. Masa harus 2 usulan, dewan juga provinsi juga. Derajat DPRD kan tak lebih tinggi dari provinsi,” jelasnya.

Zul menegaskan, tidak ada motif apa-apa dari tidak diusulkannya Dian. Sebab waktu itu nama Dian sudah diusulkan provinsi dengan tandatangan Gubernur terdahulu, Ridwan Kamil. Jika belakangan ini tidak masuk usulan provinsi, maka menurut Zul itu diluar kemampuannya.

Lantas kenapa mengusulkan Indra Purnama yang orang pusat, padahal masih ada pejabat daerah/kadis lain yang layak untuk diusulkan semisal Dr Toto Toharudin? Zul menjawab pihaknya tidak menerima CV lain diluar 3 nama tersebut. Karena tidak membuka pendaftaran maka patokannya siapa yang punya hasrat dengan menyerahkan CV.

Zul pun membantah jika pengusulan nama calon Pj diintervensi oleh Bupati H Acep Purnama. “Gak ada, kita punya kewenangan mandiri. Terus terang saya juga mempertimbangkan kapasitas pak Dian. Tapi saya menganggap sudah diusulkan sama provinsi,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kembali pada hasil konsultasi ke Biro Tapem Provinsi Jabar Mei lalu itu, Zul mengaku terdapat notulensinya. Pada rapat Banmus DPRD Selasa (21/11/2023) siang pun ia memberikan penjelasan kepada para ketua fraksi. Soal opini subyektif, menurutnya sulit mengukurnya. Yang jelas Zul tidak mau berbuat kesalahan.

“Ini bukan keputusan tapi usulan. Kalo keputusan dewan kan harus paripurna. Kalo keputusan pimpinan kan harus rapat banmus. Ini mah usulan, hanya surat biasa. Kan tadi sudah dibilang, setiap ada pasal yang menyertai, pasti ada filosofisnya. Nah, embel-embel ‘melalui ketua dewan’ karena waktunya terbatas. Tanggal 1 November menerima surat, tanggal 8 harus sudah diputuskan. Jadi kesimpulannya tak perlu (rapat dengan fraksi),” paparnya.

Definisi collectif collegial itu, tambah Zul, luas dan harus sesuai dengan sifatnya. Nanti kalau konsultasi sama pimpinan saja, kenapa fraksi tidak diajak bicara. Jika nanti konsul dengan ketua fraksi, anggota fraksi menanyakan. Kemudian kalau konsulnya ke semua anggota fraksi, akan ditanya kenapa rakyat tidak diajak bicara. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version