KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan nampak kaget dan balik bertanya saat dimintai tanggapan soal jalur Cisantana-Puncak, yang ternyata berada di sertifikat warga.
Ia balik mengulang kalimay saat diberitahu penjelasan Bidang Asset BPKAD, bahwa jalan itu lebih dulu ada (eksisting) daripada Sertifikat Irene Lie, penguasa tanah yang baru.
Jalan sendiri sudah ada sejak tahun 2013-2014 dimana gedung rehab BNN beroperasi. Sementara penguasa tanah saat ini, punya sertifikat yang diterbitkan dari BPN tahun 2022.
“Jalan disertifikatkan? Ya seharusnya harus lihat historisnya, BPN juga kalo sudah jadi fasilitas umum (lahannya) ya sebaiknya dikoordinasikan dengan Pemda dalam hal ini BPKAD,” kata Nuzul, kala dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Mulanya, Zul -sapaab akrab Ketua Dewan- juga meminta agar hal itu ditanyakan ke BPKAD. Jika memang hak warga, ya memnag harus diberikan hak-nya.
“Ya saya belum kronologisnya, itu kewenangan BPN dan Bagian Asset (BPKAD),” kata Zul, setelah diinformasikan penjelasan dari BPKAD soal jalan yang jauh lebih dulu ada dibanding sertifikat pemilik baru. (eki)