KUNINGAN (MASS) – Rencana pengisian jabatan Pj Sekda, Ketua DPRD Rana Suparman SSos angkat bicara. Menurutnya, pengisian tersebut jadi wewenang bupati.
“Itu wewenang bupati, layaknya siapa, silahkan. Kalau bupati mau minta saran ya dikasih saran. Kalau gak, ya itu urusan bupati,” ujar elit PDIP tersebut.
Ditanya apakah itu wewenang bupati atau plt bupati, Rana menjawab enteng. Dikatakan, tinggal dilihat ketentuannya saja.
“Masa sih gak ada peraturan administrasinya. Kalau aturannya itu urusan pak Acep ya berati pak Acep. Kalau itu urusan plt ya berarti plt. Sederhana lah. Jangan terlalu dibuat rumit,” seru Rana.
Pj sekda, imbuh dia, hanya bersifat sementara. Jabatannya hanya 3 bulan. Untuk 3 bulan berikutnya apakah diperpanjang atau tidak, berarti jadi urusan plt bupati.
Adapun soal pengajuan ulang ke provinsi akibat benturan Perpres 3/2018, Rana mengajak untuk melihat titimangsanya. Jika pengajuan ulang itu diatas tanggal 15 Februari maka menjadi wewenang Plt Bupati Dede Sembada. Sebaliknya apabila sebelum tanggal 15 Februari maka masih wewenang Acep Purnama.
“Tinggal sekarang, kalau mau minta saran ke dewan silahkan. Tapi tak ada ketentuan harus minta saran dari dewan. Dan dewan tak punya kewenangan untuk intervensi ke wilayah situ, kecuali menyangkut sekwan,” jelasnya.
Rana menerangkan kenapa posisi sekwan harus mendapat persetujuan pimpinan dewan. Ia mencontohkan H Suraja SE MSi yang kini menjabat sekwan. Jika eksekutif mau memindahkannya, maka harus mendapat persetujuan pimpinan dewan.
“Boleh tidaknya pak Suraja dipindahkan itu harus mendapat persetujuan pimpinan dewan,” tegas Rana.
Ditanya apakah Suraja layak jadi Pj Sekda, ia menjawab layak. “Kalau bicara layak gaknya, pak sekwan itu sudah menenuhi syarat, udah beberapa kali duduk di eselon 2. Itu kalau bicara layak gaknya. Tapi kalau bicara wewenang, itu urusan bupati,” tukasnya. (deden)