Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pj. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar. (Foto: Kadin)

Bisnis

“Ketidakjelasan Tata Ruang Berpotensi Memicu Konflik dan Rentan Terhadap Praktik Maladministrasi Perizinan”

KUNINGAN (MASS) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan melalui Pj. Ketua yang sebelumnya menjabat Wakil ketua Bidang Organisasi, Kaderinisasi dan Keanggotaan (OKK), Dani Iskandar secara tegas mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk merevisi Perda Nomer 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.

Desakan ini berfokus pada delineasi zona-zona strategis, khususnya zona industri, agro wisata, pertanian, dan perhotelan, untuk menciptakan tata ruang yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Kadin, lanjutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, adalah mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan dunia usaha nasional. Dalam konteks investasi daerah, peran Kadin beririsan langsung dengan kebijakan penataan ruang yang menjadi basis regulasi pemanfaatan lahan.

Kepastian hukum bagi investor adalah esensi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Penanaman Modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum yang mutakhir, transparan, dan terperinci, khususnya pada penetapan peruntukan zona-zona ekonomi vital, akan menghilangkan regulatory uncertainty (ketidakpastian regulasi) yang sering menjadi hambatan utama masuknya modal.

“Ketidakjelasan tata ruang berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang dan rentan terhadap praktik maladministrasi perizinan, yang pada akhirnya merugikan iklim usaha,” tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa RTRW diatur dalam beberapa aturan hukum yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 1 mendefinisikan penataan ruang sebagai sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kemudian Pasal 5 menyatakan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
  2. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam Pasal 1 dijelaskan mengenai ruang wilayah sebagai bagian dari wilayah yang memiliki fungsi utama sebagai ruang kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Kemudian pada Pasal 9 mengatur tentang tata cara penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan RTRW di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Prioritas. Dalam Pasal 4 disebutkan, percepatan pembangunan infrastruktur harus sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan. Selanjutnya Pasal 10 mengatur mengenai koordinasi antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur prioritas.
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang. Dalam Pasal 2 disebutkan, penyusunan RTRW harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budaya. Kemudian pada Pasal 5 yang mengatur mengenai tahapan penyusunan RTRW, mulai dari persiapan, perumusan, pengkajian
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 14 hingga Pasal 26 diatur mengenai perubahan dan penyederhanaan perizinan berusaha di bidang penataan ruang. Kemudian Pasal 185 menyebutkan bahwa RTRW harus diintegrasikan dengan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko.

Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertunda dapat mengakibatkan diskrepansi antara kebutuhan riil investasi di semua sektor. Dani Iskandar menekankan bahwa penentuan zonasi harus didasarkan pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan serta potensi ekonomi wilayah, bukan semata-mata pertimbangan politis jangka pendek.

Kadin memandang bahwa keberanian Pemerintah Daerah dalam mengakselerasi revisi dan pengesahan  Perda RTRW ini akan memiliki dampak multiplikatif yang signifikan:

* Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten Kuningan.

* Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten Kuningan melalui pengaturan zonasi yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

* Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten Kuningan.

* Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

* Peningkatan Investasi; sebagai acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten Kuningan yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.

* Optimalisasi PAD: Aktivitas ekonomi yang berlandaskan legalitas tata ruang akan meningkatkan basis pajak dan retribusi daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kadin Kabupaten Kuningan merekomendasikan langkah-langkah strategis:

* Integrasi Lintas Sektor: Memastikan koordinasi Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya, serta melibatkan Kadin sebagai representasi dunia usaha dalam forum-forum validasi akhir kajian.

* Transparansi Publik: Mempublikasikan peta zonasi yang telah direview kepada publik secara luas sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi, sejalan dengan asas keterbukaan dalam UU Penanaman Modal.

* Adopsi Teknologi: Menggunakan platform digital (seperti Sistem Informasi Geografis/SIG) untuk memvisualisasikan zonasi RDTR, sehingga memudahkan investor dalam melakukan due diligence (uji tuntas) terhadap kesesuaian lokasi investasi.

* Memastikan: Dengan kepastian hukum tata ruang, Kabupaten Kuningan dapat bertransformasi dari wilayah dengan potensi investasi menjadi destinasi investasi yang aman dan berdaya saing.

“Kadin siap berperan aktif dalam menjembatani kepentingan dunia usaha dan kebijakan Pemerintah Daerah, mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkas Dani toleng. (eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version