KUNINGAN (MASS) – Kesaksian Masdukat sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan money politics, diragukan oleh beberapa pihak. Salah satunya diragukan oleh salah seorang anggota Panwascam Darma, Ade Abdurohman.
“Sangat tidak mungkin Panwaslu Kecamatan Darma menyampaikan kepada PPL dan PPL menyampaikan kepada saksi pelapor hal yang bertentangan dengan aturan,” ujar Ade kepada kuninganmass.com, Kamis (5/4/2018).
Ade menanggapi kesaksian Masdukat yang mengaku telah melaporkan kejadian dugaan money politics kepada PPL sebelum akhirnya melaporkan ke Panwaskab Kuningan. Hal itu kemungkinan akibat salah persepsi atau salah dengar atas keterangan dari PPL ataupun panwascam.
“Hal itu besar kemungkinannya melihat fakta di persidangan banyak keterangan-keterangan yang meragukan dari saksi pelapor. Jadi secara resmi kami atas nama Panwascam Darma mengklarifikasi keterangan saksi pelapor di persidangan tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan panwaslu di setiap jenjang tidak akan memberikan statement diluar kontek regulasi yang ada terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pengawasan pelaksanaan pilkada 2018 ataupun pileg 2019.
Statement panwaslu sebagai pengawas, sambungnya, akan selalu berpatokan kepada regulasi yang mengaturnya baik acuan Peraturan Bawaslu atau berdasarkan PKPU.
“Dalam konteks ini, statement resminya adalah mengacu kepada PKPU no 4 tahun 2017 pasal 26 ayat 3 yang berbunyi, setiap bahan kampanye yang dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000,” jelas Ade. (deden)