KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 000.8.6.1/820/Org tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Berdasarkan kebijakan tersebut, jam kerja ASN akan dimulai lebih awal, yaitu pukul 06.30 WIB. Tujuan utama dari penyesuaian itu adalah menjaga produktivitas kerja, memberikan kesempatan bagi pegawai menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, serta memperhatikan aspek kesehatan selama menjalani puasa.
“Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan ibadah selama Ramadhan. Dengan jam kerja lebih pagi, diharapkan pegawai bisa menyelesaikan tugas dalam kondisi segar dan tetap memiliki waktu untuk beribadah,” kata Bupati Dian dalam keterangan resminya, Minggu (2/3/2025).
Adapun rincian jam kerja ASN selama Ramadhan adalah sebagai berikut:
- Perangkat Daerah dan Kelurahan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
- Senin s.d. Kamis: 06.30 WIB – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB)
- Jum’at: 06.30 WIB – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB)
- Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
- Senin s.d. Kamis: 06.30 WIB – 12.15 WIB (Tanpa istirahat)
- Jum’at: 06.30 WIB – 11.00 WIB (Tanpa istirahat)
- Sabtu: 06.30 WIB – 11.30 WIB (Tanpa istirahat)
Penyesuaian tersebut dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan, di antaranya menjaga keseimbangan antara produktivitas dan ibadah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan waktu yang cukup untuk beribadah, serta mengurangi potensi kelelahan selama berpuasa.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Instruksi Gubernur Jawa Barat, sejalan dengan peraturan perundang-undangan terkait jam kerja ASN.
Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan diimbau untuk menyesuaikan kebijakan itu dengan kebutuhan operasional masing-masing satuan kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku selama bulan Ramadhan dan akan kembali normal setelah Hari Raya Idul Fitri. (argi)