KUNINGAN (MASS) – Selasa tanggal 13 Juni 2023 bertempat di Gedung DPRD, Pansus Tunda Bayar APBD Kuningan tahun 2022 menyerahkan 13 Rekomendasi kepada Bupati Kuningan Acep Purnama untuk segera ditindaklanjuti.
Pengakuan awal dari Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rochman sebelum DPRD membentuk Pansus Tunda Bayar, bahwa utang Pemda Kuningan dalam pelaksanaan APBD tahun 2022 hanya Rp. 94,5 miliar saja. Namun ternyata setelah Pansus melakukan pendalaman dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diketahui besaran sesungguhnya tunda bayar adalah Rp. 245 miliar. Ketidak jujuran itu telah mengakibatkan APBD Kuningan tahun 2022 berdarah-darah.
Hasil Pansus Tunda Bayar telah mencengangkan semua masyarakat Kuningan. Dimana besarannya telah membuat APBD Kuningan tahun 2022 dan 2023 porak-poranda. Andaikan saja DPRD Kuningan tidak membentuk Pansus, maka hampir dipastikan kebohongan besar itu akan menjadi Bom Waktu yang meluluh-lantakkan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Kuningan.
Semua itu bisa terjadi karena Kepala BPKAD Kuningan tidak bisa mengelola keuangan daerah dengan baik dan benar. Mestinya Asep Taufik Rochman bisa mengatur Cashflow mana kegiatan yang harus dibayar, mana yang harus ditahan, dan dipending dulu. Atau kalau perlu dicoret, dihilangkan. Seharusnya yang bersangkutan memprioritaskan terlebih dahulu anggaran-anggaran yang memang wajib, yaitu belanja wajib yang harus dilaksanakan. Seperti untuk pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran dan penanggulangan stunting.
Pada tanggal 15 Agustus 2023 DPRD Kuningan resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2023 yang dilakukan melalui Rapat Paripurna antara pihak Legislatif bersama Eksekutif di Gedung DPRD Kuningan.
Pada paripurna tersebut, terungkap jika anggaran APBD Kuningan tahun 2023 mengalami defisit mencapai Rp. 273,3 miliar lebih. Hal ini dikarenakan Pendapatan Daerah hanya Rp. 2,879 triliun sedangkan Belanja Daerah nya mencapai Rp. 3,138 triliun. Sehingga dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah, terdapat selisih kurang atau defisit sebesar Rp. 273,8 miliar lebih. Lebih besar pasak daripada tiang.
Kondisi tersebut mengakibatkan kontraksi yang hebat pada pelaksanaan APBD Kuningan tahun 2023, dimana pada akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali melakukan efisiensi pelaksanaan kegiatan, dengan melakukan pemangkasan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten yang belum dilaksanakan sebesar 40%.
Terjadinya defisit pada APBD Kuningan tahun 2023 sebesar Rp. 273,8 miliar, membuat kenyataan atas kemampuan pengelolaan anggaran pun menjadi sorotan publik.
Wujud keprihatinan terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Kuningan tahun 2023 yang defisit ratusan miliar tersebut, secara otomatis Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rochman menjadi sosok utama yang dipersalahkan dan dipertanyakan kinerjanya selama ini.
Kondisi keuangan daerah yang tidak sehat ini, jelas menjadi batu sandungan bagi akselerasi pembangunan di tengah fiskal daerah yang terbatas. Pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang tidak profesional dapat menjadi beban pada penyelenggaraan APBD tahun 2023 dan pemerintah kedepannya.
Itu semua sebenarnya bisa dihindari, apabila pengawasan dari DPRD Kuningan terhadap seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban APBD Kabupaten Kuningan dilakukan dengan baik tanpa adanya main mata.
Jika saja Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rochman bisa menjaga keselarasan antara program prioritas dengan kemampuan fiskal daerah, yang tercermin dalam plafon anggaran yang diperuntukkan bagi seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Kuningan, diyakini defisit APBD ratusan miliar tahun 2023 tidak akan pernah terjadi.
Kesalahan terbesar tentu ada pada pengambil kebijakan, dimana implementasi visi-misi dan janji politik dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Kuningan Acep Purnama acapkali berkehendak untuk terlihat populer saja. Saat ini terkesan adanya kebijakan yang dipaksakan, tanpa dimatangkan terlebih dahulu dengan kajian yang memadai berkaitan dengan dukungan fiskal daerah dan regulasi yang menyertainya. Terlebih lagi Kepala Daerah Kabupaten Kuningan saat ini sebentar lagi Expire.
Kepala BPKAD Kuningan semestinya ikut memastikan bahwa output atau outcome dari program kegiatan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dan menyeluruh selaku penerima manfaat dari APBD Kabupaten Kuningan.
Tapi anehnya pada tanggal 6 Nopember 2023, pihak dari DPRD Kuningan seolah menutup mata, dengan mengajukan Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rochman sebagai salah satu dari 3 calon Pj Bupati Kuningan yang diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti tanpa melihat dan menilai rekam jejak yang bersangkutan dengan teliti dan seksama selama ini dalam mengelola keuangan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 4 tahun 2023 yakni Pasal 1 menyatakan bahwa Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota yang selanjutnya disebut Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah ASN yang menduduki pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Wali Kota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya dalam Pasal 2 juga disebutkan bahwa Pj Bupati yang diangkat harus memenuhi persyaratan, salah satunya, penilaian kinerja pegawai atau dengan kata lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
Sedangkan Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rochman pernah mendapatkan surat teguran dari Bupati Kuningan nomor 910/1918/BPKAD tanggal 31 Juli 2023 dimana yang bersangkutan sebagai pengelola keuangan, dengan melihat kondisi keuangan daerah saat ini, diminta agar memprioritaskan kegiatan yang bersumber dari Dana DAK dan BANKEU. Sedangkan untuk kegiatan yang sumber dananya diluar itu realisasinya disesuaikan dengan posisi Kas Daerah. Surat tersebut ditembuskan kepada Wakil Bupati Kuningan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Harapan dari masyarakat Kabupaten Kuningan, Pj Bupati Kuningan terpilih adalah figur yang tidak terlibat dan tersambung erat dengan rezim gagal bayar Bupati Kuningan Acep Purnama, penyebab kondisi keuangan daerah Disclaimer.***
Kuningan, 07 Nopember 2023
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal