KUNINGAN (MASS) – Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist adalah sebuah adagium hukum yang mempunyai terjemahan berbunyi “Saat ada bukti dari fakta-fakta apa guna nya kata – kata?”. Beberapa tahun lalu Kabupaten Kuningan mendapat sorotan serius dari pemerintah pusat sebab tercatat kemiskinan ekstrim di Kuningan mencapai 6,36% persen dengan jumlah penduduk miskin ekstrim mencapai 69.090 jiwa.
Tentu kita sebagai warga masyarakat kabupaten Kuningan sudah selayaknya mempertanyakan sudah sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam mengentaskan tingginya tingkat kemiskinan di Kabupaten Kuningan. Terlebih baru-baru ini Kuningan dikategorikan sebagai Kabupaten miskin ekstrim, hal itu mungkin bertambah parah mengingat beberapa tahun ke belakang masyarakat kita sedang mengalami kondisi ekonomi yang cukup sulit akibat daripada dampak pandemi covid -19.
Maka dari itu pemerintah pusat melalui kementerian keuangan memberikan bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT -DD) sebagai salah satu upaya menekan dampak pandemi covid-19 bagi masyarakat kurang mampu.
Namun pada kenyataannya marak terjadi penyelewengan dana (BLT – DD) maupun bantuan yang tidak tepat sasaran yang di lakukan oleh aparat desa yang berwenang. Seperti halnya yang terjadi beberapa bulan ke belakang yang mana cukup ramai diperbincangkan bahwasanya ada dugaan dana bansos di salah satu desa di Kabupaten Kuningan malah dibelikan mobil oleh aparat desa yang berwenang.
Baca : https://kuninganmass.com/atm-dan-pin-dititipkan-dana-bansos-diduga-dibelikan-mobil/
Dana desa pada tahun 2023 diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi pada level desa, program-program pembangunan fisik maupun non fisik diharapkan mampu berdampak bagi masyarakat. Namun terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dan diatasi agar dana desa bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Dana desa tahun 2023 sangat berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dana desa yang bersumber dari APBN berperan sangat besar dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19 dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itulah, seyogyanya dana desa bisa dijaga dan dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kemakmuran masyarakat.
Saya harap masyarakat dapat turut andil dalam pengawasan penggunaan alokasi dana desa agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan program – program baik itu program pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, Sehingga tidak terdapat jurang kesenjangan sosial yang begitu dalam di lapisan masyarakat pedesaan.
Penulis : Riffa Ramadyan Halim
Aktivis GMNI (Kabid Ideologi dan Politik DPK-FH)