KUNINGAN (MASS) – Beberapa organisasi atas nama keluarga besar Nahdlatul Ulama seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Pemuda Ansor, Barisan Ansor Serbaguna (BANSER), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Pagar Nusa serta Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul (LBH NU) melayangkan surat somasi pada Bupati Kuningan.
Surat somasi tersebut berkaitan dengan salah satu unggahan status Facebook Dodon Sugiharto SPd MPd yang berstatus ASN di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Somasi dilayangkan 29 Januari 2020.
Ketua LBH NU Auf Ahmad Musyafa menyebut dalam pesannya bahwa unggahan status dan komentar-komentar yang bersangkutan telah melanggar etika bermedia sosial sebagaimana telah diatur dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang penyebaran informasi melalui media sosial bagi ASN.
“Melayangkan nota protes kepada bapak Bupati atas prilaku bawahan bapak yang notabene menduduki jabatan Sekretaris Dinas yang telah menyerang dan menjatuhkan nama baik serta harkat dan martabat Saudara Emup Muplihudin, S.Pd. yang saat ini menduduki jabatan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan statment-statmenya di media sosial yang bersangkutan,” ujarnya Rabu (29/1/2020).
Ada setidaknya tiga tuntutan yang disampaikan dalam surat somasi tersebut, diantaranya bupati harus memanggil yang bersangkutan untuk diperingatkan secara tegas atas prilaku dan tindakannya di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan dan kode etik sebagai seorang ASN.
Tuntutan selanjutnya, dalam surat somasi tersebut yakni mendesak yang bersangkutan untuk segera meminta maaf kepada yang dirugikan nama baiknya.
Dalam surat somasinya, tuntutan terakhir adalah dilakukannya pengawasan secara ketat dan melekat terhadap perilaku setiap Aparatur Sipil Negara dalam memanfaatkan media sosial. (eki)