KUNINGAN (MASS)- Menjelang akhir tahun Kejaksaan Negeri Kuningan membeberkan pencapaian kinerja selama satu tahun.
Pencapaian mereka diumumkan kepada wartawan melalui Press Release Akhir Tahun 2021 di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan, pada Jumat 31/12/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan L Tedjo Sunarno melalui Kepala Seksi Intelijen Aryansa SH dan Kasubsi Idpolhankamsosbudmas Wawan Gusmawan SH, menyebutkan, penangan kasus yang menonjol adalah pengungkapan kasus korupsi bos pusat, bos provinsi dan dana sumbangan pendidikan di SMKN 1 luragung tahun ajaran 2014/2015.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp290 juta. Hal ini hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kuningan.
Bukan hanya itu, pada tanggal 7 Desember menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari juga melakukan penahan kepada pelaku dugaan korupsi APBDes Sindangjawa Kecamatan Cibingbin.
Mantan Sekdes Sidangjawa itu ditahan atas dugaan markup APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019. Dari kasus ini negara dirugikan sebesar Rp199 juta.
Selanjutnya untuk capaian dari bagian pembinan, pihaknya telah mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 sebesar Rp254 juta. Dana itu didapat dari hasil tilang, biaya denda, biaya perkara dan hasil penjualan lelang.
Sementara itu, untuk pembangunan yang telah dilakukan selama tahun 2021 yaitu pengadaan Aula dari dana hibah Pemkab Kuningan sebesar Rp561.852.000.
“Selain itu juga kami membangun gudang BB yang bersumber dari dana BNPB Rp197.791.000,” ujarnya lagi.
Kajari berjanji meski mendapatkan bantuan hibah dari pemkab, pihak akan tegas dalam menangani kasus karena bantuan hibah itu sudah menjadi kewajiban dari pemda.
Sementara itu, pencapian dari Bagian Pidana Khsusu adalah telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya adalah penyelidikan 2 kali. Begitu juga penyidikan sebanyak 2 kali.
Ada dua kasus itu adalah perkara pidana korupsi dana bos pusat, BOS provinsi, dan dana sambungan pada SMKN I Luragung TA 2014 dan 2015.
Selanjutnya kasus kedua perkara tindak pidana di bidang cukai yaiti memiliki atau memperoleh barang kena cukai yang diketahui atau patut harus dugaan berasal dari tindak pidana yaitu barang kena cukai berupa hasil tembakau berupa Rp231.780 batang sigaretek mesin S(SKM) berbagai merek yang tidak diletaki pita cukai.
“Untuk eksekusi perkara atas terpidana Drs MR,” jelasnya.
Tedjo juga menyebutkan, untuk kegiatan bagian Intelejen adalah kegiatan Jaksa Masuk Sekolah/Pesantren realisasi 6 dan target s4 kegiatan .
Asset racing sesuai dengan target yang ditentukan yaitu sebanyak 4 dan terget 6 kegiatan. Lalu, Kegiatan LID/PAM/GAL taergte 1 dan capaian 5 dan luhkum/penkum target 3 dan capiaan 3.
Mengenai hasil Pidana Umum, Kejari menerima 185 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan yang telah melalui tahapan hingga penahanan sebanyak 183 perkara, 3 dalam upaya hukum dan 123 yang telah dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, untuk Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuningan selama tahun 2021, telah melakukan 18 kegiatan MoU , SKK sebanyak 13 kegiatan, dan LO sebanyak 6 kegiatan.
Dan ada juga bantuan hukum non litigasi sebanyak 13 kegiatan masih dalam pertimbangan hukum 4 kegiatan dan untuk pertimbangan hukum 4 kegiatan.
Yang terkhir adalah bagian pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, selama tahun 2021 telah melakukan kegiatan pemsunahan barang bukti sebanyak dua.
“Pada tanggal 29 April pemusnahan BB dari 16 perkara narkotika, 18 perkara ohada/TPUL dan 1 perkara tipiring pada tindak pidana umum,” jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 pemusnahan BB dari 9 perkara narkotika, 14 perkara oharda/TPUL dan tiga perkara tipiring pada tindak pindana umum.
“Kami juga menjual barang rampasan negara sebanyak 28 perkara yang telah diputus untuk dirampas negara,” tambahanya. Pihaknya puas dengan capaian pada tahu 2021 ini dan tentu akan semakin memacu agar kinerja pada tahun 2022 lebih baik lagi. (agus)