KUNINGAN (MASS)- Kejaksaan Negeri Kuningan saat ini tengah menggarap kasus Kredit Usaha Rakyat fiktif. Kasur KUR ini terjadi di BTN Kuningan.
Menurut Kajari Kuningan Adyaksa Darma Yuliano, KUR fiktif yang disalurkan adalah Rp40 miliar itu terjadi pada tahun 2013-2014. Pihaknya mendapatkan laporan dari pihak Cabang BTN Cirebon.
“Kami tengah menggarap kasus KUR fiktif di BTN. Nanti kalau sudah komplit saya eksposes ke media. Kami selama ini terus bekerja dan tidak selamanya harus diekspos prosesnya ,” ujar Adyaksa belum lama ini.
Modusnya lanjut dia, menyalurkan kredit fiktif dan dikredit yang sudah disalurkan dikembalikan lagi. Dari sinilah diketahui oleh pihak bank bahwa terjadi kredit fiktif dan dilaporkan kepada Kejari.
Pihaknya berharap baik warga atau pun siapa saja ketika mengetahui ada kredit fiktif yang merugikan, segera laporan dan akan langsung ditindaklanjuti.
“KUR itu ada disetiap bank , jadi ketika terjadi penyelewengan segera laporakan,” ujarnya. (agus)