KUNINGAN (MASS) – Di tengah dinamika harga pasar yang kerap berubah-ubah, Pemerintah Kabupaten Kuningan hadir membawa angin segar bagi para petani. Melalui kebijakan strategis, pemerintah Kuningan mengambil langkah konkret demi memastikan kesejahteraan pelaku utama sektor pangan yaitu para petani.
Kebijakan terbaru tersebut bukan hanya tentang angka dan regulasi, tapi tentang keberpihakan dan kehadiran nyata pemerintah di lapangan. Harga gabah yang stabil dan pembelian tanpa syarat kualitas menjadi simbol bahwa petani tidak berjalan sendirian mereka didampingi, dilindungi, dan dihargai.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/3/KDP tertanggal 27 Maret 2025 yang mengatur pembelian Gabah Kering Panen (GKP) langsung dari petani dengan harga Rp6.500 per kilogram, tanpa memperhitungkan standar mutu. Pembelian itu akan dilakukan oleh Perum Bulog, sebagai bagian dari program nasional ketahanan pangan.
Edaran tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyesuaian harga pembelian pemerintah terhadap gabah dan beras. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kemandirian pangan dan menjamin stabilitas penghasilan petani.
“Petani Kuningan harus merasa bahwa negara hadir untuk mereka. Bukan sekadar memberi arahan, tetapi juga memberikan jaminan harga dan rasa aman di setiap masa panen,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, keberpihakannya terhadap petani bukan sekadar janji, tetapi komitmen kepemimpinan. Menurutnya, Petani merupakan tulang punggung negeri ini. Jika mereka tersenyum, semua ikut merasakannya. Pihaknya memastikan petani tidak akan berjalan sendiri. Menutup arahannya, Bupati Dian menegaskan mimpinya agar Kuningan menjadi kekuatan utama pangan di tingkat provinsi.
“Ini bukan sekadar program pertanian. Ini tentang harkat petani dan masa depan daerah. Kuningan harus jadi lumbung pangan Jawa Barat, dan kita wujudkan itu bersama para petani,” tuturnya penuh semangat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si menambahkan, penjualan GKP langsung ke Bulog memberikan keuntungan signifikan bagi petani. Proses penjualan bisa dilakukan lebih cepat tanpa menunggu pengeringan hingga menjadi Gabah Kering Giling (GKG).
“Ini sangat menguntungkan. Petani bisa langsung menjual hasil panennya, mendapat uang tunai, dan bersiap menghadapi musim tanam berikutnya. Hemat waktu, hemat tenaga, dan tentunya lebih praktis,” jelas Wahyu.
Petani yang berminat menjual gabahnya, demikian lanjutnya, dihimbau untuk segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), aparat wilayah seperti Danramil dan Babinsa, atau perangkat desa setempat. Kepala desa dan lurah juga diinstruksikan aktif menyosialisasikan informasi tersebut kepada kelompok tani.
Lebih detail, ia kemudian menyebutkan tiga fokus utama dari kebijakan itu:
- Menjamin harga dan kepastian pasar bagi petani;
- Mendorong keberlanjutan program swasembada pangan nasional;
- Meningkatkan serapan gabah dan beras hasil panen dalam negeri.
“Secara teknis, skema ini juga mempercepat siklus tanam dan mendukung efisiensi produksi, karena petani tak perlu lagi menunggu proses pascapanen yang lama,” pungkasnya. (argi)