KUNINGAN (MASS) – PD BPR Kuningan adalah perusahaan daerah, bukan SKPD (satuan kerja perangkat daerah). BPR bukan pula perusahaan pribadi direksi, sehingga segala kebijakan strategis harus dikomunikasikan dengan pemilik dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kuningan yang wakili oleh bupati.
Pernyataan itu dilontarkan Ketua F-Tekkad, Soejarwo. Dia menilai, kebijakan yang diambil jajaran direksi bersifat sepihak, tanpa mempertimbangkan dengan jajaran cabang selaku tim operasional di lapangan.
“Manajemen direksi jangan menggunakan manajemen tukang cukur. Hal-hal teknis saja langsung ditangani dirut,” ketusnya.
Mestinya, imbuh Jarwo, jangan melibatkan komitmen dan kepentingan pribadi dalam penetuan bank persepsi untuk menyimpan dana antar bank maupun dalam penentuan pihak asuransi.
“Harus pertimbangkan keuntungan perusahaan bukan keuntungan pribadi direksi,” pinta pria yang akrab disapa mang Ewo itu.
Dia mencium kesan, koordinasi antara direksi dengan pemerintah daerah sangat kurang. Dewan Pengawas merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah sehingga peran dalam pengawasannya harus lebih optimal.
“Tugas dewan pengawas adalah melakukan pengawasan atas kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi,” tandasnya. (deden)