KUNINGAN (MASS)- Selasa (14/7/2020) Bupati Kuningan Acep Purnama mengeluarkan Perbup 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam Perbup itu mengatur banyak hal. Salah satunya adalah masalah pendidikan.
Banyak orang tua yang menginginkan proses belajar mengajar di sekolah. Hal ini karena banyak anak sudah jenuh KBM di rumah.
“Sebetulnya belum boleh, kecuali untuk siswa/sekolah yang tidak punya fasilitas untuk daring dan itupun dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE.
Seperti diketahui saat ini kegiatan KBM dilakukan secara daring atau juga guru yang melakukan kunjungan. Hal ini karena kasus covid-19 di Kuningan belum nol kasus.(agus).
Berikut Pelaksanaan Pembelajarun di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan
Pasal 5
(1].Dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
a.memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan dengan memperhatikan
protokol kesehatan;
b.melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi
dan lingkungan sekolah dan /atau inscitusi pendidiken leinnya,
e.melakaanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atea pembersih
tangan (hand saratizer termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang
memadai dan mudah diaknen oleh setiap orang; dan
d.menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2).Upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Cavid-19 di lakasi dan lingkungan sekolah dan/alau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud peda ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a.membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah secara berkala terutama handie pintu dan tangga, tombol lift, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya;
b.menjaga kualitas udara di dalam ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan siner matahari masuk ruangan dan pemberschan filter air conditioner,
c.melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap gerbang masuk;
d.menerapkan přupsicul cdistuncing/jega jarak;
e.membatasi jumlah orang yang masuk dalam lift:
f.mengatur penggunaan tanggA untuk naik dan turun:
g.mengatur termpat duduk agar berjarak 1 (satu) meter di ruang kelas, kantin,
dan saat istirahat; dan
h.menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19
bagi pescrte didik, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
(3)Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
a.teguran lisen;
h.teguran tertulis;
C.penghentian sementara kegiatan;
d.penghentian tetap kegiatan; dan/atau
e.pencabutan izin.