KUNINGAN (MASS)- Selasa (26/1/2021) merupakan moment bahagia bagi 12 napi yang ada di Lapas Kelas IIA Kuningan. Pasalnya, mereka bisa kembali pulang ke rumah.
Mereka dipulangkan karena melaksanakan asimilasi di rumah bersama keluarga. Aslimilasi sendiri adalah program pembauran para napi dalam kehidupan masyarakat sebelum mereka benar-benar bebas.
Asimilasi ini sesuai denga program menteri huku dan HAM RI. Warga binaan yang dipulangkan merupakan yang kesekian kalinya.
Sekedar informasi Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyara bagi narapidana dan anak.
Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian
Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, pada Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Kemudian, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Sementara itu asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika.
Selanjutnya psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya.
Sementara itu, Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu memberikan pengarakan yakni, warga binaan untuk mentaati ketentuan asimilasi di rumah. Lalu, senantiasa berbuat baik dan tidak melanggar hukum lagi.
Kemudian, mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Jika melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas berupa pengembalian ke lapas/rutan terdekat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Memberikan sanksi tutupan sunyi (straf sel) dan menempatkan pada blok isolasi mandiri untuk menghindari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (agus)