KUNINGAN (MASS)- Ketika PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Juli, para pelaku usaha sumringah karena bakal ada kebijakan baru dari Bupati Acep Purnama.
Tapi harapan itu sirna karena dari SE tersebut tempat wisata belum bisa dibuka. Padahal banyak pihak yang menanti bisa beroperasi.
Dari informasi akibat tempat wisata ditutup banyak karyawan yang belum digaji karena tidak ada pemasukan. Situasi ini harusnya menjadi pertimbangan pemeritah.
Selain tempat wisata, kegiatan ibadah diperbolehkan dengan kafasitas hanya 25 persen. Sedangkan belajar masih daring.
Sementara itu bagi para PKL/rumah makan/restoran aturannya sama dengan pidato presiden yakni boleh beroeprasi hingga pukul 8 malam. Tapi hanya boleh makan ditempat selama 30 menit dan juga pengunjung 25 persen.(agus)
3.Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan
coVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;
1
Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;
5.Menghindari kontak fisik;
6.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan; .
7.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;
8.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan
9.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akaan
di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasi
dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak
dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa
setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.
Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami menghimbau kepada seluruh
Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing sebagai berikut:
1.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;
2.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam jumlah besar;
3.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home
(WFH) sebesar 100% (seratus persen);
4.Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1)esensial seperti
a)keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b)pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c)teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri
menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang
menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan
Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan
kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk
pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c)untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 (dua) shift
dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap
shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk
operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan
masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan. 2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima
persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3)kritikal seperti:
a)kesehatan;
b)keamanan dan ketertiban;
cpenanganan bencana
d) energi;
e)logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat;
makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untukk
9.Pelaksanaan resepsi pernikahan di rumah dapat diadalkan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
10.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum antara lain
makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan
25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30
(tiga puluh) menit;
warung
11.Pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih
ketat;
12.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi
dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai
pukul 18.00 WIB;
13.Pedagang kaki lima, toko kelontong. agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainlain yang sejenis dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang
ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB
14.Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
15.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,
budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
19. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan
situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten;
20. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,
Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan
pengendalian pandemik Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
bertanggungjawab;
Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan
21.Dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro
dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan
dibentuk Posko Kecamatan;
22.Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan, agar dapat memetakan dan melaksanakan Zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT dengan kriteria dan ketentuan yang berpedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa
dan Bali. Dengan mempertimbangkan
dari tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka
skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek
di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah
KUNINGAN (MASS) – Kematian tragis seorang remaja SMP di Cirendang masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah dugaan bahwa korban meninggal akibat terjatuh, keluarga...
KUNINGAN (MASS) – Liverpool berhasil melakukan comeback dengan menang 3-1 atas Southampton pada pekan ke-28 di stadion Anfield pada Sabtu (8/3/2025) dini hari. Kemenangan...
KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kuningan menggelar kegiatan Ngabuburit Bareng Diskusi dengan tema “Harmoni Islam dan Budaya: Membangun Dialog Keberagaman” di Saung...
KUNINGAN (MASS) — Bank Indonesia (BI) melaporkan perkembangan terkini terkait indikator stabilitas nilai Rupiah, di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Dilansir dari laman...
KUNINGAN (MASS) — Bencana tanah longsor melanda Dusun Pahing, RT 005 RW 002, Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (7/3/2025)...
KUNINGAN (MASS) — Sebagai upaya memperkuat identitas kopi lokal agar mampu bersaing di pasar global, Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Identitas Kopi Lokal...
JAKARTA (MASS) —Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi beras nasional pada periode Januari–April 2025 mencapai 13,95 juta ton. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi dalam...
JAKARTA (MASS) — Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia...
KUNINGAN (MASS)— Kabar gembira bagi mahasiswa berprestasi di seluruh Indonesia. Djarum Foundation kembali membuka pendaftaran Djarum Beasiswa Plus, sebuah program beasiswa prestasi yang tidak...
KUNINGAN (MASS) — Kabar gembira di bulan suci Ramadhan! Di momen penuh berkah ini, Kuningan Mass mempersembahkan sebuah acara spesial yang sarat makna Podcast...
KUNINGAN (MASS) – Tiga bulan telah berlalu sejak aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan dilaporkan. Namun, hingga kini,...
KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446...
KUNINGAN (MASS) — Siap-siap Kuningan! Jangan lewatkan momen spesial yang dinanti-nanti! Kuningan Mass menghadirkan podcast eksklusif bersama Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar,...
JAKARTA (MASS) — Pertamina Foundation (PF) bersama PT. Pertamina (Persero) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2025 sebagai bentuk nyata komitmen dalam meningkatkan...
JAKARTA (MASS) — Pemerintah memastikan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi serta optimalisasi anggaran, program strategis...
KUNINGAN (MASS) – Atletico Madrid berhasil naik ke puncak klasemen sementara laliga setelah mengalahkan tim tamu Athletic club dengan skor 1:0 di stadion Riyadh...
KUNINGAN (MASS) – Untuk memastikan pasokan ketersediaan barang dan stabilitas harga kebutuhan pokok selama Ramadhan, Bupati Kuningan, H. Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan...
KUNINGAN (MASS) — Turnamen Eightfeo Starsoccer U13 & U15 yang diselenggarakan oleh Starsoccer Kapandayan sukses digelar pada 27-28 Februari 2025. Ajang bergengsi tingkat kabupaten...
JAKARTA (MASS) — Jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah bersama PT Pertamina memastikan ketersediaan energi, termasuk pasokan LPG 3 kg dan bahan bakar...
KUNINGAN (MASS)— Bulan suci Ramadhan 1446 H telah resmi dimulai, membawa nuansa religius yang dirindukan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Kabupaten...
JAKARTA (MASS) — Menjelang bulan suci Ramadhan, momen penuh berkah dan kedamaian, menjaga kebersihan hati tentu penting. Namun, pernahkah kita berpikir bahwa kebersihan ruang...
JAKARTA (MASS)— Sudahkah kamu membayangkan bagaimana kekayaan negara dikelola untuk memperkuat ekonomi bangsa? Atau pernahkah terlintas di benakmu bagaimana investasi nasional bisa menjadi kunci...
KUNINGAN (MASS)— Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memperkuat sinergi dan strategi pelaksanaan 100 Program Hari Kerja Bupati...
CIREBON (MASS) — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) ukir prestasi gemilang dengan meraih Juara Umum 1 pada ajang Kejuaraan...
KUNINGAN (MASS) — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Tuti Andriani, SH., M.Kn, menjadi momen sakral yang menandai...