KUNINGAN (MASS)- Pasca sistem rujukan online berjenjang diberlakukan bagi rumah sakit, maka RSUD 45 Kuningan yang merupakan rumah sakit Tipe B menjadi kekurangan pasien pemegang kartu BPJS. Situasi ini sudah berlaku sejak awal aturan diterapkan oleh pihak BPJS.
“Banyak pasien yang marah-marah ke kami. Tapi ini kan aturan jadi harus ditaati dan dipatuhi oleh pasien,” ujar Kabid Pelayanan RSUD 45 dr Deki Saefullah yang diamini oleh Kabag Umum dan SDA H Farid Rubana, Rabu (20/3/2019).
Dikatakan, pasien yang marah-marah itu setelah diberikan pemahaman bahwa pelayanan yang diberikan harus berjenjang dari kelas D , mereka baru paham. Karena kalau rumah sakit tidak mampu maka akan dirujuk ke rumah sakit yang tipenya lebih tinggi.
Mengenai pasien BPJS lanjut dia, selama ini memang jumlahnya mencapai 95 persen. Sedangkan sisanya 5 persen adalah pasien umum.
Namun, dengan adanya aturan baru BPJS justru kini jumlah konsumen umum lebih banyak. Pasalnya, mereka merasa ribet dengan aturan baru sehingga beralih ke pasien umum.
“Pasien dari wilayah Cikijing Kabupaten Majalengka kini banyak yang memilih umum. Pasalnya, rujukan mereka pasti ke Majalengka. Karena jauh mereka memilih pasien umum ke RSUD 45,” ujar Deki lagi.
Sekedar informasi RSUD 45 merupakan rumah sakit di Kuningan yang sudah meraih akreditasi predikat paripurna atau bintang lima. Ini merupakan satu-satu rumah sakit di Kuningan, sehingga tidak aneh menjadi pilhan warga dalam berobat. (agus)