KALIMANGGIS (MASS) – Karang Taruna Persada Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis, mempersoalkan galian C yang ada di sekitar wilayahnya.
Ketua Karang Taruna Dian Sudiana, mempertanyakan soal tidak adanya Perdes yang mengatur galian C. Karena itu, mereka mengadu ke Dinas LH Kabupaten Kuningan.
Dalam surat yang dilayangkan, setidaknya ada beberapa pertanyaan yang diajukan karang taruna.
Pertama, sebenarnya harus berapa radius galian C ke pemukiman, ke jalan utama Cipancur-Cibulan, ke saluran irigasi, dan ke tanah warga yang belum dibeli.
Kemudian, pihaknya juga mengaku masih buta soal berapa batasan radius kedalaman galian, izin galian serta kompensasi dari galian C ke desa.
“Kompensasi dari galian C ke desa juga kami tidak tahu, dikarenakan tidak adanya keterbukaan dari Pemdes ke warga Masyarakat,” ungkapnya.
Sementara, kala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan dikonfirmasi, Kadis Wawan melalui Kabid Agus mengatakan bahwa saat ini galian merupakan kewenangan Provinsi.
Sementara, pihak ESDM Provinsi Jawa Barat melalui Heru, kala coba dikonfirmasi sampai berita ini ditulis, belum memberikan keterangan.
Untuk diketahui, Kuningan bagian timur memang banyak yang lahannya digunakan untuk galian C. Galian golongan C sendiri, adalah galian untuk menambang jenis pasir dan bebatuan. Kebetulan di area timur Kuningan, didominasi galian pasir. (eki)