KUNINGAN (MASS) – Masih ingat kasus penyerangan di Desa Cikuesal pada Jumat (1/1/2021)? Pihak Polres Kuningan sudah menangkap pelaku pengrusakan rumah warga.
Total ada empat pelaku yang diringkus. Mereka adalah empat pemuda dari Desa Mulyajaya Kecamatan Cimahi atau tetangga desa.
https://kuninganmass.com/incident/tahun-baruan-dua-desa-tawuran/
Hasil “tangkapan” itu, oleh Polres Kuningan di ekspos kepada wartawan pada Selasa (9/2/2021). Mereka ditangkap di Jakarta setelah kabur dari desanya.
Menurut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya, Sabtu (23/1/ 2021) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan mendapat informasi bahwa keempat pelaku diantaranya yaitu AL (23), AM (21),AN (22) dan SI (20) berada di daerah Jakarta.
Kemudian anggota Subnit Resmob melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan keempat pelaku tersebut, dengan membawa barang bukti pakaian keempat pelaku.
Kemudian anggota Subnit Resmob melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan keempat pelaku tersebut, dengan membawa barang bukti pakaian keempat pelaku.
Yang pada saat kejadian dipakai oleh pelaku tersebut dan kemudian melakukan pengerusakan rumah warga Desa Cikeusal kec. Cimahi kab. Kuningan.
“Ada pun BB yang diamankan adalah 3 buah potongan bambu pos kamling,1 buah plastik pecahan kaca jendela rumah, 1 buah plastik pecahan asbes, 1 buah plastik pecahan genteng rumah dan 4 buah batu kali.
Sementara ittu, kornologisnya adalah Jumat (1/1/2021) sekitra jam 03.00 WIB bertempat di Dusun Kliwon dan Dusun Pahing Desa Cikeusal Kecamatan Cimah.
Awalnya pada saat warga Desa Cikeusal sedang tidur di rumah. Kemudian warga Desa Cikeusal terbangun mendengar suara lemparan batu di atas genteng rumah.
Bukan pecahan genting tapi juga mendengar pecahan kaca jendela ruang tamu rumah serta, pecahan asbes milik korban.
Bukan pecahan genting tapi juga mendengar pecahan kaca jendela ruang tamu rumah serta, pecahan asbes milik korban.
Setelah itu pada saat korban akan keluar rumah korban melihat batu di dalam lantai ruang tamu rumah korban, dan kemudian korban keluar rumah.
Setelah itu korban melihat bahwa kaca jendela ruang tamu rumah korban sudah dalam keadaan pecah dan korban melihat kearah asbes rumah sudah pecah dan rusak akibat lemparan batu, dan kemudian korban melihat kearah jalan Desa Cikeusal-Mulyajaya bahwa yang melakukan pengerusakan tersebut yaitu AN yang saat itu terlihat dengan jelas dikarenakan B terlihat gemuk dan beserta teman-teman.
Sementara itu, korban kembali masuk ke dalam rumah untuk bersembunyi karena korban merasa takut terkena lemparan batu yang di lempar oleh pelaku dan teman-temannya tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10,5 juta. TKP sendiri di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pahing dan Dusun Kliwon Desa Cikeusal.
Sedangkan barang bukti 3 buah potongan bambu pos kamling, 1 buah plastik Pecahan kaca jendela rumah. Kemudian, 1 buah plastik Pecahan asbes, 1 buah plastik Pecahan genteng rumah dan 4 buah Batu Kali.
“Mereka di jerat pasal 170 ayat ke(1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat ke(1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Ia didampingi Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja pada acara jumpa perz dengan wartawan, Selasa (9/2/2021). Total ada 18 kasus selama dua bulan. (agus)