KUNINGAN (MASS)- Dalam sepekan ini warga Kuningan banyak mendapatkan broadcast di wahtsapp atau pun media sosial lainnya terkait pemberlakukan tilang elektronik melalui kamera pengawas atau CCTV. Ternyata informasi itu bohong alias Hoax.
Berdasarkan keterangan dari pihak Sat Lantas Polres Kuningan tilang berdasarkan kamera pengawas CCTV (tilang elekronik atau E-tilang) belum diterapkan. Info yang beredar merupakan Hoax.
“Untuk di Kuningan aturan itu belum bisa diterapkan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman melalui Kasat Lantas AKP Purwadi SH kepada kuninganmass.com Jumat (15/9/2017).
Sementara itu beredarnya BC hoax itu disesalkan oleh Evan yang mengelola akun Evan Traffic. Ia berharap warga untuk melakukan kroscek atau minimla bertanya ke ke FB Evan Traffic atau TMC Sat Lantas.
“Info itu saya tau dari Grup Kuningan digital. Padahal sebelum dishare minta konfirmasi ke pihak Sat Lantas,” ujarnya.
Sementara itu dari pengamatan kuninganmass.com BC yang disebarkan luaskan itu itu mirip dengan BC pemberlakukan E-Tilang CCTV yang share di Jakarta. Bedanya lokasi diganti yakni di Perempatan Cijoho dan Pertigaan Cirendang.
Terlepas inforamsi ini adalah hoax, ternyata segi positifnya adalah banyak pengedara yang melintas lampu merah lebih tertib. Pemberitaan mengenai E-Tilang diberbagai media membuat pengedara lebih patuh.
“Ya kan kalau kena tilang uangnya sayang. Lebih baik dipakai traktir pacar. Setelah mendapatkan kabar ada sistem E-Tilang menggunakan CCTV saya lebih hati-hati,” tandas Dian Mardian warga Kecamatan Ciniru. (agus)