KUNINGAN (MASS)- Barang bukti hasil kejahatan, pada Selasa (9/7/2019) pagi musnahkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Barang bukti itu berasal dari 34 perkara terdiri dari minuman keras, obat terlarang , narkotik jenis sabu-sabu, ganja, daun gorila, tas, dan handphone.
Apabila diuangkan nilai barang bukti itu adalah Rp28.860 juta. Dengan rincian obat terlarang Rp1.500/butir X 5.907 = Rp8.860.500. Lalu, sabu-sabu ganja, tembakau gorila/paket seharga Rp500 ribu X 40 paket Rp20 juta.
Pada kegiatan pemusnahan itu, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L Tedjo Sunarno SH MH, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan. Lalu, Kalapas Samsul Hidayat, Ketua BNNK Kuningan Edi Heryadi dan tamu undangan lainnnya.
Proses pemusnahan diawali dengan obat terlarang dengan cara diblender. Setelah itu BB yang lain seperti obat-obatan, ganja, gorila, sabu dibakar dan terakhir miras berbagai mereka dipecahkan.
“BB ini barang bukti kejahatan dari 34 kasus. Dimusnkahkan karena keputusan sudah inkrah. Sebelumnya dijadikan BB dipersidangan,” ujar Kajari L Tedjo Sunaarno kepada wartawan.
Ia mengatakan, pemusanahan BB ini merupakan kali pertama dimasa kepemimpinannya. Namun, pada bulan Desember 2018 juga sudah dilakukan, sehingga merupakan kesekian kalinya.
“Narkoba dan miras membahayakan generasi kita. Ini menjadi akar kajahatan yang lainnya, sehingga harus kita musnahakan,” jelas pria yang baru bertugas di Kuningan selama tiga bulan.
Sementara, itu bupati menyambut baik kegiatan ini dan pemusnahan merupakan bukti komitmen dalam memerangi narkoba di Kabupaten Kuningan. Pemkab Kuningan berterimakasih khususnya kepada pihak Kejari yang sudah terus berupaya melaksanakan tugasnya.
Berikut BB yang dimusnahkan
Berikut BB yang dimusnahkan
a.Obat jenis Dextromethorpan total keseluruhar sebanyax 3.486 Butir.
b.Obat jenis Tramadol total keseluruhan sebanyak 1,441 Buti
c. Obat jenis Tramadol HCI total keseluruhan sebanyak 140 Butir;
d. Obat jenis Hexymer total keseluruhan sebanyak 140 Butir
e. Obat jenis Alprazolam total keseluruhan sebanyak 90 Butir;
f. Obat jenis Merlopan total keseluruhan sebanyak 10 Butir
g. Obat jenis Trihexyphenicyl total keseluruhan sebanyak 600 Butir:
Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat keseluruhan sebesar: 4,6685 Gram,
Narkotika Jenis Ganja dengan berat keseluruhan sebesar : 210.3486 Gram
Narkotika Jenis Daun Gorila dengan berat keseluruhan sebesar: 1,7983 Gram (17 Linting)
Minuman Keras total keseluruhan sebaryak 32 Botol. (agus)