Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Kampanye dan Perilaku Pemilih

Pendahuluan

Pilkada melibatkan banyak stakeholder, satu diantaranya yakni pemilih. Siapa mereka? Setiap individu yang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Soal pemutakhiran data dan daftar pemilih secara teknis menjadi wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan. Penghormatan terhadap right to vote sedemikian rupa telah diatur di negara kita.

Pemilih dalam perspektif penyelenggara pemilihan adalah mereka yang harus dilayani sejak tahapan awal sampai akhir selesai. Sementara dalam perspektif peserta pemilihan, warga yang disebut sebagai pemilih adalah target atau sasaran kegiatan kampanye. Fokus peserta pemilihan bagaimana caranya pemilih menjatuhkan pilihan ke mereka sebagai paslon di pilkada.

Ragam metode kampanye telah diatur dan tentu saja di era pandemi covid-19, aturan pun ditetapkan dengan ciri khas adaptasi yang tinggi pada upaya pencegahan dan pengendalian virus. Implementasinya adalah penerapan protokol kesehatan pada berbagai tahapan termasuk tahapan kampanye.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai ikhtiar memperkenalkan visi, misi, dan program; kegiatan kampanye diharapkan berdampak pada preferensi politik pemilih di TPS. Secara teoritis, kita perlu mengenali bagaimana perilaku pemilih dengan segala karakteristiknya. Tulisan ini bermaksud menyoroti bagian penting dari dampak kampanye terhadap perilaku pemilih.

Kampanye Ditengah Pandemi Covid-19

Gong tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di 270 daerah telah dimulai sejak 26 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Tahapan Kampanye Pilkada digelar di masa pandemi, adaptasi aturan pun dilakukan. Hal ini bisa kita kaji melalui Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kegiatan kampanye yang dilakukan harus mengikuti penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dan pihak lain mengutamakan media sosial dan media daring untuk menggelar metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Namun demikian, bisa saja pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog tetap digelar seperti biasa dengan catatan wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya di pasal 59 huruf b PKPU Nomor 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa Debat Publik hanya boleh dihadiri oleh pasangan calon, empat tim kampanye, 7 anggota KPU Provinsi atau 5 anggota KPU Kabupaten/Kota, dua perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja. Undangan, penonton, dan/atau pendukung tidak diperkenankan hadir.

Tahapan kampanye diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Turunan dari produk hukum tersebut yakni Keputusan KPU Nomor 465 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pada bagian pendahuluan Keputusan KPU Nomor 465 Tahun 2020 tersebut diuraikan bahwa kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan karena melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh pasangan calon yang akan berkompetisi dalam pemilihan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya disebutkan definisi kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Ada tujuh metode kampanye yang diatur yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media sosial, dan/atau media daring, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mencakup kegiatan kampanye di media sosial kampanye di media daring.

Tipologi Pemilih

Tulisan ini hendak menyoroti dampak kegiatan kampanye pasangan calon terhadap perilaku pemilih. Tahapan kampanye akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Praktis mulai tanggal 6-8 Desember 2020 memasuki masa tenang. Tiga hari merupakan masa pemilih untuk menimbang dengan cermat visi, misi dan program pasangan calon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masa kampanye yang cukup lama sejak 26 September-5 Desember merupakan kesempatan terbaik untuk melakukan komparasi diantara para kandidat yang mungkin akan dipilih dibilik suara pada 9 Desember 2020.

Perspektif pemasaran memberikan pemahaman penting bagaimana keputusan pembelian yang dilakukan oleh konsumen ketika membeli produk dan jasa. Dengan perspektif yang sama kita bisa menggunakannya, tentu diksi membeli itu kita ganti dengan keputusan memilih di TPS.

Keputusan itu dimulai dari pengenalan masalah, pencarian informasi, pengembangan alternatif pilihan, memilih, dan mengevaluasi pilihan. Perspektif ini banyak disebut berlaku untuk konsumen yang rasional dalam perilaku pembeliannya dengan ciri sangat terlibat dalam mencari informasi. Dan umumnya melekat pada produk dengan keterlibatan tinggi.

Konsumen merasa apa yang akan dibeli itu punya dampak jangka panjang, artinya mereka ga mau sia-sia dalam proses expenditure atau mengeluarkan biaya moneter, waktu, tenaga dan pikiran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perilaku pemilih menurut Ramlan Surbakti merupakan keikutsertaan warga negara dalam pemilihan umum yang merupakan serangkaian kegiatan membuat keputusan memilih atau tidak memilih dalam pemilu.

Firmanzah dalam karyanya yang bertajuk Marketing Politik (2008) mengulas empat kategori pemilih. Namun demikian, sebelum diuraikan apa saja penjelasan dari masing-masing kategori. Mari kita kenali dulu faktor determinan/penentu pemilih menjatuhkan pilihan di Tempat Pemungutan Suara.

Ada tiga variabel penting penentu memilih kandidat. Pertama, kondisi awal mencakup sosial budaya, nilai tradisional pemilih, level pendidikan dan ekonomi pemilih dan lain-lain. Kedua variabel media massa meliputi data, informasi dan berita media massa, ulasan ahli, permasalahan terkini, perkembangan dan tren situasi. Ketiga, partai politik/kontestan terdiri dari catatan kinerja dan reputasi, marketing politik, program kerja, dan sistem nilai.

Pertimbangan (judgment) pemilih dipengaruhi tentang kedekatan dan ketertarikan mereka terhadap kontestan. Cara memengaruhinya akan sangat tergantung pada kadar masing-masing faktor. Media massa berperan penting dalam pembentukan opini publik dalam suatu masyarakat, faktor ini akan sangat memengaruhi cara bersikap dan bertindak masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan ketika faktor keluarga yang lebih kuat dan masing-masing individu hidup didalamnya, pendidikan dalam keluarga sangat menentukan pilihan-pilihan politik. Sementara itu, terdapat banyak kasus di mana sistem politik dan kualitas pendidikan dalam masyarakat sangat tinggi, sehingga mereka tidak begitu saja percaya dengan pemberitaaan yang dihasilkan media massa.

Kedekatan dan ketertarikan pemilih bisa kita bagi kedalam dua kelompok besar. Pertama, berorientasi policy-problem solving yang lebih menekankan aspek kognitif. Kedua, ideologi yang lebih menekankan aspek afektif serta emosi. Kedua faktor tersebut, diasumsikan penggunaannya oleh pemilih untuk menentukan pilihannya.

Orientasi pemilih pada policy-problem solving berkisar antara rendah dan tinggi. Hal yang sama juga terdapat pada orientasi pemilih pada ideologi yang berkisar dari intensitas rendah dan tinggi. Konfigurasi kedua faktor tersebut melahirkan empat kategori pemilih.

Pertama, pemilih rasional. Mereka memiliki orientasi tinggi pada policy-problem solving dan berorientasi rendah untuk faktor ideologi. Pemilih dalam hal ini lebih mengutamakan kemampuan calon dalam program kerjanya baik di masa lampau (backward-looking) maupun tawaran program untuk menyelesaikan permasalahan yang ada (forward-looking).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemilih jenis ini memiliki ciri khas yang tidak begitu mementingkan ikatan ideologi kepada suatu partai atau seorang kontestan. Pemilih dalam hal ini, ingin melepaskan hal-hal yang bersifat dogmatis, ‘tradisional, dan ikatan lokasi dalam kehidupan politiknya.

Analisis kognitif dan pertimbangan logis sangat dominan dalam proses pengambilan keputusan. Memenangkan hati pemilih rasional, maka kontestan harus mengedepankan solusi logis akan permasalahan ekonomi, pendidikan, kesejahteraan, sosial-budaya, pemerataan pendapatan,dan lain-lain.

Kedua, pemilih kritis. Pemilih jenis ini, merupakan perpaduan antara tingginya orientasi pada kemampuan partai politik atau seorang kontestan dalam menuntaskan permasalahan maupun tingginya orientasi mereka akan hal-hal yang bersifat ideologi.

Pentingnya ikatan ideologis membuat loyalitas pemilih terhadap sebuah partai atau kontestan cukup tinggi dan tidak semudah rational voter untuk berpaling ke partai lain atau kandidat lain. Pemilih jenis ini adalah pemilih yang kritis. Artinya mereka akan selalu menganalisa kaitan antara sistem nilai partai (ideologi) dengan kebijakan yang dibuat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga, pemilih tradisional. Pemilih ini memiliki orientasi ideologi yang sangat tinggi dan tidak terlalu melihat kebijakan partai politik atau kandidat sebagai sesuatu yang penting dalam pengambilan keputusan. Pemilih tradisional sangat mengutamakan kedekatan sosial-budaya, nilai, asal-usul, paham, dan agama sebagai ukuran untuk memilih sebuah partai atau kandidat.

Kebijakan semisal ekonomi, kesejahteraan, pemerataan, pendapatan dan pendidikan, pengurangan angka inflasi dianggap sebagai parameter kedua. Pemilh tradisional adalah jenis pemilih yang bisa dimobilisasi selama periode kampanye. Loyalitas tinggi merupakan salah satu ciri khas yang paling kelihatan bagi pemilih jenis ini. Untuk Indonesia, pemilih jenis ini masih merupakan mayoritas.

Keempat, pemilih skeptis. Pemilih skeptis adalah pemilih yang tidak memiliki orientasi ideologi cukup tinggi dengan sebuah partai politik atau seorang kontestan, juga tidak menjadikan kebijakan sebagai sesuatu yang penting. Jenis pemilih ini cenderung punya sikap golput. Kalaupun mereka berpartisipasi dalam pemungutan suara, biasanya mereka melakukannya secara acak atau random.

Mereka berkeyakinan bahwa siapapun dan partai apapun yang memenangkan pemilu tidak akan membawa ke arah perbaikan yang mereka harapkan. Mereka pun tidak memiliki ikatan emosional dengan sebuah partai politik atau seorang kontestan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sudut kepentingan tentu saja akan berbeda antara penyelenggara pemilihan dan peserta pemilihan. Bagi lembaga penyelenggara pemilu tahapan kampanye diharapkan berdampak pada angka partisipasi pemilih, parameternya yakni persentase pengguna hak pilih di TPS. Bagi peserta, kepentingannya bagaimana pemilih memilih mereka di TPS.

Namun demikian, stakeholders pilkada sama-sama punya tanggung jawab moril agar pemilih skeptis yang cenderung golput bisa diminimalisir jumlahnya.

Tentang Golput itu sendiri, Eep Saefullah Fatah (2007) membaginya kedalam empat kategori. Pertama, golput Teknis yakni mereka yang karena sebab teknis terentu menjadi golput. Kedua, golput teknis politis yakni golput karena kesalahan teknis KPU sendiri. Ketiga, golput politis yakni mereka yang merasa tidak mempunyai pilihan dari kandidat yang tersedia atau tidak percaya bahwa pemilu akan membawa perubahan atau perbaikan. Keempat, golput ideologis yakni mereka yang tidak percaya pada mekanisme demokrasi dan tidak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama maupun alasan politik ideologinya.

Kampanye Ajang Membentuk Pemilih Rasional

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam perspektif penulis, kampanye merupakan kesempatan terbaik untuk membentuk pemilih rasional. Memang sih kita tidak bisa mengabaikan akan kehadiran tipologi pemilih lainnya. Secara umum kita melihat, bagaimana tujuh metode kampanye arahnya untuk memperkenalkan sekaligus menawarkan visi, misi dan program paslon.

Keterlibatan politik (Political engagement) pemilih rasional akan nampak pada indikator minat politik (political interest). Kesehariannya ga bisa dilepaskan dari mencari tahu tentang perkembangan politik mulai dari isu kekinian, tokoh politik, dan lain-lain.

Pemilih rasional juga senang untuk mengupgrade pengetahuan politiknya (political knowledge). Ia rela menghabiskan waktunya berjam-jam atau setidaknya menyempatkan diri untuk mengenali visi, misi, dan program bahkan termasuk informasi paslon.

Mereka akan menggunakan berbagai sumber informasi kampanye baik dari berbagai sumber termasuk yang disediakan oleh penyelenggara pemilihan. Sesi debat publik pun bagi mereka sayang untuk dilewatkan. Singkat kata, mereka ingin memperoleh pengetahuan yang lengkap tentang kandidat beserta visi, misi, dan program yang mereka tawarkan. Terlebih di sesi debat publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka akan sangat detail mencerna dan menyimak penjelasan serta retorika paslon ketika moderator mengajukan pertanyaan termasuk saat sesi tanya jawab dan sanggahan antar paslon dan tentu saja termasuk sesi penyampaian visi, misi dan program. Selain isi debat atau penjelasan paslon, mereka pun akan mengembangkan horison pengetahuan mereka dengan mempelajari retorika dan artikulasi komunikan/paslon di atas panggung debat publik.

Berikutnya, mereka juga senang untuk membicarakan politik (political talk). Mereka akan mencari komunitas yang punya minat dan pengetahuan yang sama. Buat mereka ada keasikan tersendiri ketika membincang politik. Tiada hari tanpa ngobrol politik.

Dan terakhir partisipasi politik. Begitu mereka menemukan ada kandidat yang cocok dengan preferensi politiknya sebagai pemilih rasional, mereka tidak ragu untuk menjatuhkan pilihan di bilik suara. Bagi mereka, memilih pemimpin di TPS mesti berangkat dari kerangka ideal calon pemimpin yang memiliki kapasitas dan kapabilitas memimpin, calon pemimpin yang problem-solving oriented, kreatif, inovatif dan visioner.

Pemilih rasional memiliki sebuah harapan besar, lahirnya pemimpin akan menjadi penggerak perubahan yang membawa kesejahteraan masyarakat serta meninggalkan warisan terbaik untuk generasi masa depan.***

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis : Heni Susilawati (Akademisi Uniku)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya dari Abdul Haris SH, kritik pedas kaitan dengan kinerja KPU Kuningan datang pula dari Ketua F-Tekkad, Soejarwo. Bahkan diksi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Hj Heni Susilawati S Sos MM mengaku berharap, semua stakeholder PDAU kedepan, bisa melangkah bersama untuk kemajuan perusahaan daerah. Hal itu...

Netizen Mass

Target Partisipasi Pemilih 77,5% Pilkada langsung ini akan diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020 di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten di...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pilkada hakikatnya merupakan momentum sirkulasi elit politik lokal yang rutin digelar setiap lima tahun. Sejak 2005, diksi pilkada langsung telah dikenal...

Netizen Mass

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan...

Politics

CIDAHU (MASS) – Jelang Pemilu 2019, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidahu menggelar Deklarasi Damai. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan CIdahu tersebut berlangsung...

Politics

KUNINGAN (MASS)- Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018 sudah ditetapkan dan memperoleh suara terbanyak adalah pasangan AR....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Jadwal kampanye pasangan calon dimulai 15 Februari sampai 23 Juni mendatang. Tidak seperti pilkada 5 tahun lalu, kini KPU tidak menyusun...

Politics

KUNINGAN (Mass) – Tahun 2017 ini, melalui Program Fasilitasi Pendidikan Pemilih, KPU Kabupaten Kuningan akan menggelar Kegiatan Kelas Pemilu bagi 200 orang yang memenuhi...

Advertisement
Exit mobile version