KUNINGAN (MASS) – Hanyen Tenggono pemilik bangunan di Desa Cisantan Kecamatan Cigugur yang pada Rabu disegel oleh pihak Satpol PP Kuningan kembali angkat bicara. Pada kesempatan ini Hanyen tertarik menanggapi pernyataan dari Kasatpol PP Indra Purwantoro tentang adanya dugaan pelanggaran Perda Kuningan No 3 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Menurunya, pernyataan Kasatpol itu tidak jelas karena tidak disebutkan pasal berapa pelanggaran yang dilakukannya. Ia sendiri sudah membaca tentang peraturan daerah tersebut yakni Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2.
“Saya atas nama pribadi telah mengajukan permohonan dari tanggal 10 Januari 2019 dan telah di terimanya pada hari dan tanggal yang sama sehingga dalam hal ini seharusnya yang lebih dititik beratkan pelanggaran pada pasal tersebut kepada pihak dinas terkait yakni DPMPTSP,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (19/9/2019)
Diterangkan, apabila terdapat keluhan 1 atau 2 orang itu merupakan hal yang wajar. Namun yang perlu diketahui warga sekitar pembangunan tidak ada yang komplain atau bermasalah.
Bahkan mereka sangat di untungkan karena warungnya atau jualannya banyak yang beli justru warung atau tetangga sekitar sangat berharap proyek pembangunan rumah tetap berjalan .
Menanggapi pelanggaran No 96 tahun 2017 tentang penyelenggaraan bangunan gedung setelah diitelaah peraturan daerah tersebut, terlebih ia pribadi memiliki hubungan baik dengan DPMPTSP dan ia yakin dinas tersebut memiliki kompetensi dalam bidangnya.
“Setelah pengajuan permohonan perijinan saya berikan tepat 1 Minggu setelah pengajuan pihak DPMPTSP melakukan survey bersama dengan Tim Adhoc. Pada saat itu dari pihak DPMPTS yang menilai arsitektur struktur me dan geoteknik. Tenyata mereka melakukan survey ke 2 pada bulan awal Agustus dan mengatakan semuanya oke dan sesuai dengan rancangan arsitektur,” tandasnya.
Ketika hasil dinyatakan bagus dan ternyata bangunan akhirnya disegel, maka tentu sebagai warga menyayangkan terjadinya inkonsistensi argumentasi opini yang dangkal. Hanyen mangaku sangat menyesal, sebagai penguasa sangat cepat dalam bertindak terhadap penyegelan bangunan tersebut.
“Dan ini juga suatu pembelajaran hukum bagi kita semua. Bahwa sebagai penguasa pun harus berpegangan pada hukum yang di buat sehingga jangan terus menyalahkan investor kalau seperti ini Kuningan tidak akan maju,” jelasnya,
Hanyen sangat mengapresiasi kinerja yang sangat cepat dilakukan oleh pihak Satpol PP, tetapi sepertinya mereka terlalu terburu-buru sehingga mereka lupa akan SOP yang mereka punya, dimana terdapat dalam Pasal 38 Perda Kabupaten Kuningan No 3 tahun 2018 .
Lebih lanjut dikatan, sebelum disegel pemilik harus diberikan peringatan. Tapi ini tidak. Padahal itu merupakan suatu urutan dan tidak boleh ada yang di skip atau di lewat walaupun sebagai penguasa sekalipun. Tentu dengan perlakuan ini ia tidak terima dan meras dipermainkan sebagai warga negara Indonesia yang taat .
“Saya memang betul warga Cirebon. Kelahiran saya di kota Cirebon namun apakah saya salah berinvestasi di kabupaten Kuningan? Atau Mungkin orang orang yang berhak berinvestasi di kota Kuningan adalah orang yang lahir di Kuningan,” jelasnya.
Mengenai Pasal 99 Perda No 96 tahun 2017, ia meminta kejelasan dimana letak kesalahanya. Ia siap sangat terbuka dalam diskusi apapun terlebih punya kedekatan sendiri dengan para pejabat yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Saya harap masalah ini kita selesaikan secara kekeluargaan, karena sebagai manusia biasa kita tidak luput dari kesalahan tapi ingat sebagai manusia pun saya berhak menjunjung keadilan dan perlindungan hukum sebagai WNI,” tandasnya yang siap memPTUN-kan apabila dirugikan.(agus)