KUNINGAN (MASS) – Apapun dalihnya, pemotongan dana bantuan operasional untuk MD (Madrasah Diniyah) itu masuk kategori pidana. Untuk itu kasus dugaan tersebut harus diusut tuntas.
“Kalau itu betul, harus diusut. Itu pidana, apapun dalihnya. Kalau tidak betul pun harus diusut,” tandas Julkarnaen, anggota DPRD Kuningan Fraksi Gerindra Bintang, Kamis (3/9/2020).
Dari beberapa item peruntukan potongan yang informasinya telah beredar, terdapat alokasi untuk biaya administrasi. Menurut Jul, sapaan pendeknya, praktek tersebut masuk kategori pungli (pungutan liar).
“Ya kan ada gak di juklak juknisnya? Kalau gak ada, ya jelas pungli. Ini ada biaya administrasi, sampai ada kalimat kebersamaan segala,” ketus politisi PBB itu.
Jul berharap Tim Saber Pungli bekerja dalam menjalankan fungsinya sebagai pemberantas pungli. Sebab kalau dibiarkan, ia khawatir tradisi berbau koruptif akan terpelihara.
Termasuk kepada kepala Kemenag Kuningan, Jul menilai, statemen yang disampaikan ke publik kurang mencerminkan sebagai pejabat yang cekatan.
“Kepala kemenag harus tau lah. Masa soal begitu saja gak ngerti,” rungutnya.
Menyikapi adanya item alokasi untuk APD (Alat Pelindung Diri) yang nilainya lebih dari Rp3 juta, Jul pun geleng-geleng kepala. Sebab, itu menandakan bahwa MD atau yayasan tidak sanggup membeli sendiri.
“Padahal, berikan saja semua uangnya, Rp10 juta ke MD. Lalu intruksikan kepada MD untuk membeli APD sendiri. Atau tunjuk vendor. Bukan dipotong langsung sebelum diserahkan,” tukas Jul.
Sementara, Ketua Forum Komunimasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kuningan sedang berada di luar kota tatkala dikonfirmasi kuninganmass.com. (deden)