Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Kakek 67 Tahun Jualan Dextro

KUNINGAN (MASS)- Selain terus memburu penjual sabu-sabu, Sat Resnarkoba Polres Kuningan juga menangkap para penjual obat terlarang. Pada Senin (26/8/2019) siang sekitar jam 12.30 WIB berhasil menangkap kakek yang berusia 67 tahun berinisial DA.

Penangkapan kakek itu menggegerkan warga karena seharusnya harus tobat. Justru ini malah menjual obat  terlarang.

Warga Dusun Wage Rt 20/08 Desa/Kecamatan  Cigugur ditangkap disebuah warung milik tersangka di Jalan Raya Cigugur- Sukamulya. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 toples obat jenis dextromethorphan berisi 1.000 butir.

Kemudian, 9  bungkus obat jenis dextromethorpan, perbungkus berisi 10 butir total 90 (sembilan puluh) butir. dan juga 1  unit HP merk cross type E 11T warna hitam berikut simcardnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Kasat Resnanarkoab Dadih Praja, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka obat terlarang  di temukan berada dalam etalase warung. Tersangka mengaku mengedarkan obat jenis dextomethorphan tersebut kurang lebih sudah 3 bulan dan mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli seharga Rp2 juta sebanyak 2 toples dari seseorang yang mengaku mernama tommy warga kuningan.

“Dengan kejadian tersebut Da berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang- Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya.(agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS)- Sidang AS yang merupakan terdakwa kasus penjualan obat dextro dan minumaan keras terus mendapatkan pengawalan dari ormas Islam yang ada di Kuningan....

Advertisement
Exit mobile version