KUNINGAN (MASS) – Pada Kamis (24/3/2022) pagi menjelang siang sekitar pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Pemusnahan barang bukti itu, dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, sehingga tidak bisa digunakan kembali. Pemusnahan, dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Kuningan.
Pemusnahan sendiri, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kuningan yang dilantik baru-baru ini, Dudi Mulyakusumah SH M.M. Dudi tidak sendiri, dirinya ditemani para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan.
Kepala Kejari melalui Kasi Intelnya Aryansa SH menerangkan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht) tersebut disaksikan oleh seluruh Pegawai ASN dan Non ASN Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini didapatkan dari 42 (empat puluh dua) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht),”ujarnya.
Ke-42 perkara tersebut, terdiri dari 14 (empat belas) perkara tindak pidana narkotika, 22 (dua puluh dua) perkara TPUL (tindak pidana umum lainnya), 2 (dua) perkara tindak pidana khusus dan 4 (empat) perkara tindak pidana ringan.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara sebagai berikut, diblender dan dibakar, sehingga tidak bisa digunakan kembali,” ucapnya seperti yang tertulis dalam laporan. (eki)