KUNINGAN (MASS) – Pasca mencuatnya sebuah bangunan di tengah pesawahan di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan, Kepala Dinas PUTR Kuningan, Ir I Putu Bagiasna MT bersuara. Kepada kuninganmass.com dirinya menyebut beberapa bangunan yang belum mengajukan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Pemda Kuningan.
“Kalau gitu berarti di daerah utara itu ada 2 bangunan yang sedang dalam pengerjaan. Yang pertama di Jl Cimara-Cisaat Kecamatan Mandirancan. Luasnya kalau tidak salah 7.500 meter, untuk rumah tinggal. Lagi proses, baru punya nomer registrasi di aplikasi SIMBG,” ujar Putu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).
Sedangkan bangunan yang dipublish kuninganmass.com di Kaduela, ia berusaha mencari surat ajuan namun tidak ditemukan. Di aplikasi SIMBG pun Putu belum melihat adanya ajuan PBG.
Ia menerangkan, PBG mesti dikantongi saat hendak mendirikan bangunan terlebih di lahan sawah. Sebab meski milik sendiri namun terikat oleh adanya aturan berupa perda terkait perlindungan LP2B (lahan pertanian berkelanjutan).
“PBG bisa diterbitkan kalau untuk rumah tinggal dan warga tidak punya lahan lagi buat rumah tinggal. Beda halnya kalau peruntukannya komersil seperti toko, villa dan semacamnya,” jelas Putu.
Kaitan lahan sawah ini sebetulnya ada 2 status yaitu lahan LP2B dan LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Untuk status LP2B mesti dicek di Pokja PBG yang di dalamnya ada Dinas PUTR dan Diskatan. Sedangkan untuk status LSD menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Kalau sudah tau lokasinya, kita bisa menentukan apakah itu masuk kawasan LP2B atau LSD. Kalau LP2B kewenangan di kita, sedangkan LSD kewenangan di ATR/BPN,” ujarnya.
Di pinggir Jalan baru Eyang Hasan Maolani, ungkap Putu, ada beberapa bangunan yang belum ber-PBG. Diantaranya bangunan kafe yang masuk Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya dan sebuah tempat usaha di Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar.
“Yang kafe itu (statusnya, red) LSD sedangkan di Panawuan bukan LP2B dan bukan pula LSD. Keduanya belum ada di aplikasi SIMBG,” ungkap Putu.
Diakuinya, untuk mendapatkan PBG membutuhkan waktu sesuai kajiannya. Dicontohkan Mayora di Bandorasa, dari ajuan tahun lalu baru terbit sekarang-sekarang. Sebab dari sekian luas untuk perusahaan tersebut, ada sebidang tanah sawah yang berstatus LSD.
“Jadi harus ke kementerian ATR/BPN dulu. Kalau itu udah dapat, baru kita proses di sini,” pungkas Putu. (deden)