KUNINGAN (MASS) -Insiden pemukulan yang dilakukan oknum aparat kepolisian kepada salah satu mahasiswa peserta aksi dalam pengamanan aksi demonstrasi IMM siang tadi sangat bertolak belakang dengan Peraturan Kapolri no 07 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dimana salah satu poin nya mengatur “Penindakan tegas massa aksi yang anarkis dapat dilakukan dengan menangkap dan diperlakukan secara manusiawi serta Pemukulan massa aksi adalah bentuk pelanggaran, meski dengan dalih keadaan darurat dan terpaksa”
Saya menyayangkan dan mengecam tindakan di luar prosedural dan represif penanganan aksi unjuk rasa IMM yang terjadi di depan kantor DPRD kuningan.
Hal itu Tak seharusnya terjadi ketika semua anggota kepolisian di kuningan ini paham tentang protap dalmas.
Setahu saya Pendidikan di kepolisian tidak mengajarkan penanganan aksi ala premanisme, kejadian ini harus menjadi auto kritik ditubuh kepolisian kuningan untuk segera membenahi diri.
Harus adanya ketegasan dari pimpinan untuk menindak tegas anggota nya yang melakukan kekerasan dalam pengaman aksi unjuk rasa siang tadi di Gedung DPRD Kuningan.
Tidak hanya sanksi disiplin saja tetapi perlu juga diproses pidana karena saya menilai konteks pemukulan kali ini merupakan dua persoalan yang berbeda antara aksi penyampaian pendapat dan hal pemukulan, supaya kedepan terdapat pelajaran bagi anggota Kepolisian lainnya untuk selalu menjalankan tugas secara professional sesuai aturan.
Jumlah demonstran kan bisa dihitung jari masa iya si di pandang berpotensi menimbulkan kekisruhan besar yang mengancam stabilitas keamanan, apalagi aparat yang bertugas jumlahnya hampir mendekati sama dengan jumlah masa aksi.
Penulis :
Ilva Fahrurroji
Wakil Sekertaris Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga
PD PM Kabupaten Kuningan