KUNINGAN (MASS) – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi namun belum mendapatkan inpassing. Dilansir dari laman Indonesia.go.id, tunjangan tersebut akan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.
Sementara itu, bagi guru ASN, besaran TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan peningkatan TPG itu merupakan bagian dari akselerasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencakup guru sekolah umum maupun pendidikan agama.
“Pemerintah berharap pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kementerian Agama telah memiliki sertifikat pendidik,” demikian pernyataan dalam laman Indonesia.go.id yang diakses pada Minggu (9/2/2025).
Sebagai bagian dari percepatan tersebut, pencairan TPG bagi guru madrasah akan tetap dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga memastikan bahwa PPG bagi guru di bawah Kementerian Agama akan dimulai pada Sabtu, (1/3/2025). Saat ini, masih terdapat 620.716 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG.
Jumlah tersebut mencakup 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, serta ribuan guru dari agama lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses, Kemenag kini menggunakan platform terbaru, EMIS 4.0, yang menggantikan sistem sebelumnya, SIMPATIKA.
“EMIS 4.0 merupakan sistem digital yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, termasuk dalam mengecek daftar penerima TPG,” tulis laman tersebut.
Guru dapat memeriksa status mereka dengan mengakses emis.kemenag.go.id. Adapun pencairan TPG dilakukan berdasarkan jadwal triwulanan. Validasi data akan dilakukan pada 30 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 30 Oktober 2025, dengan pencairan masing-masing dimulai pada bulan berikutnya.
“Pemerintah mengimbau para guru untuk memanfaatkan tunjangan ini secara bijak guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan,” seperti yang disebutkan dalam pernyataan resmi Kemenag. (argi)