KUNINGAN (MASS) – Kabag Umum Setda, Guruh Zulkarnaen memenuhi panggilan Panwaslu lebih cepat. Jadwal pemanggilan yang sedianya pukul 10.00 WIB Senin (26/2/2018), namun ia tiba di kantor Panwaslu Kuningan pukul 09.30 WIB.
Guruh mendapat panggilan dari panwaslu lantaran mobilnya yang berplat merah terparkir di halaman Sekretariat Cawabup Ridho Suganda, Sabtu (24/2/2018). Klarifikasi dilakukan panwas dengan cara melayangkan surat panggilan terhadapnya.
“Tadi itu pak Guruh datang ke sini jam 09.30 WIB. Padahal jadwalnya jam 10.00 WIB. Kita pinta klarifikasinya, dan sekitar pukul 10.15 WIB sudah beres,” terang salah seorang anggota Panwaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.
Hasil penjelasannya, kata Jalil, Guruh mengakui bahwa mobil jenis pickup warna hitam itu betul mobil inventaris setda. Mobil tersebut dipinjam oleh rekannya untuk keperluan keluarga ke Garut.
“Tetapi pak Guruh mengaku tidak tahu soal mobil mau dibawa ke sana (sekretariat cawabup). Ia mengakui tidak melakukan cek dan ricek perihal siapa yang minjem mobil,” tutur Jalil.
Sebagai tindak lanjut, ungkap Jalil, panwas akan membuat kajian perihal potensi pelanggarannya. “Nanti kita kirim rekomendasi ke komisi ASN. Panwas tidak berwenang memberikan sanksi,” tukasnya. (deden)