KUNINGAN (MASS) – Saat Paripurna penyampaian Raperda RPJMD di gedung DPRD Kuningan, Jumat (17/5/2019), Ketua Fraksi Restorasi PDIP, Nuzul Rachdy SE intrupsi. Dia menilai pengajuan raperda tersebut terlambat. Sehingga kabag hukum setda dinilai olehnya lalai.
“Sesuai Kemendagri No 86 tahun 2017 bahwa bupati atau walikota harus menetapkan perda RPJMD 6 bulan sejak dilaksanakan pelantikan. Sementara Bupati Kuningan dilantik tanggal 4 Desember 2018 maka jatuh tempo penetapan tanggal 4 Juni 2019,” ucap Zul.
Kepada pimpinan rapat, Drs Toto Suharto SFarm Apt dan didengarkan bupati dan wabup, Zul mengatakan, 4 Juni 2019 itu berdekatan dengan hari raya. Sehingga sebelum terdapat kalender cuti bersama maka harus ditetapkan pada tanggal 25 atau 26 Mei.
“Yang kami sesalkan kemana saja bagian hukum ini dalam mempersiapkan produk hukum daerah. Padahal dalam Kemendagri tersebut sangsinya cukup berat apabila tidak ditetapkan sebagaimana diatur dalam kepmendagri 86/2017 pasal 71,” ketusnya.
Intrupsi Zul disambut para ketua fraksi lainnya. Dengan begitu disepakati, paripurna yang digelar pagi itu dilanjutkan setelah sholat Jumat.
Sementara itu, pada penyampaian nota pengantar terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 itu tidak dihadiri 21 anggota dewan. Beberapa diantaranya Rana Suparman dan H Uci Suryana, tidak hadir.
Hingga akhirnya Toto Suharto yang memimpin rapat didampingi Hj Kokom Komariyah. Saat itu politisi PAN tersebut menjelaskan, DPRD dan pemerintah daerah telah menetapkan Propemperda Kuningan tahun 2019 sejumlah 15 Raperda, terdiri dari 12 Raperda diajukan eksekutif dan 3 Raperda diajukan legislatif sebagai hak inisiatif.
“Pimpinan DPRD menerima surat dari Bupati Kuningan perihal permohonan harmonisasi terhadap lima buah Raperda pada 15 Mei kemarin. Raperda itu diantaranya tentang RPJMD, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Kepemudaan, dan Izin Mendirikan Bangunan,” paparnya.
Namun pada saat ini, pihaknya hanya membahas satu buah Raperda saja yakni tentang RPJMD 2018-2023. Mengingat waktu pembahasan Raperda itu dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, sementara sisa empat buah raperda lain akan dibahas pada bulan berikutnya.
“RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun kedepan. Sebagai sebuah dokumen publik yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah Perda, maka setelah disampaikan rancangannya oleh kepala daerah lalu proses pembahasan akan mengikuti mekanisme dan alur pembahasan sebuah Perda di DPRD,” jelas dia. (deden)